- Menyatakan Terdakwa ROBY PRATAMA EKANANTA bin BOAMIN SUCAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR???; ---------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pemantik/korek api gas merk M2000, Standar Nasional Indonesia (SNI), Warna Bening ; ----------------
- 2 (dua) batang kayu yang terbakar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah ember kecil warna hijau ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin pemotong rumput, warna Orange putih Merk STIHL; -----------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);---------
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 78/Pid.B/LH/2019/PN Ngb |
|
Nomor | 78/Pid.B/LH/2019/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/LH/2019/PN Ngb
Statistik4120