Putusan PN KUDUS Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Kds |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | PMHTanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Nataria Cristina Triana, Alfa Ekotomo |
Panitera | - Yulistyana Budi Suryani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad yang baik sebagai pembeli yang sah secara hukum dan harus dilindungi oleh undang undang;3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah dan mempunyai kekuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3940, seluas 75 m2, yang terletak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5521, seluas 45 m2, yang terletak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus;4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dari padanya atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3940, seluas 75 m2, yang terletak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5521, seluas 45 m2, yang terletak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.650.000,00 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 844 K/Pdt/2019
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN Kds
Statistik2120