- Menyatakan Terdakwa Karyanto Bin Sukadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (enam) plastik klip kecil yang didalamnya ada pil bulat warna putih jumlah 5 (lima) plastik klip masing masing berisi 10 (sepuluh) pil dan 1 (satu) klip kecil berisi 8 (delapan) pil, jumlah totalnya ada 58 (lima puluh delapan) butir pil warna putih;
- 1 (satu) bungkusan kartu remi warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam;
- uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (satu) sepeda motor Merk Yamaha Mio No.Pol : B-6853-TPV warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 167/Pid.Sus/2017/PN Kln |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2017/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Br Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Lestari Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2017/PN Kln
Statistik222