Putusan PN PURWOREJO Nomor 6/Pdt.G/2015/PN. Pwr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN. Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA GUGATAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irma Mardiana |
Hakim Anggota | Christian Wibowo, Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Panitera | Supiyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum bahwa tanah obyek sengketa terurai dalam SHM No.702 tanggal 21 September 1981, terletak di Jl. Kol. Sugiono No. 89 Purworejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, seluas 575 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl. Kolonel Sugiono;- Sebelah Selatan : Selokan/rumah Dinas PJKA/rumah Ibu Katin;- Sebelah Barat : Toko Purnama Jaya;- Sebelah Timur : Rumah Dinas BNI 46;Adalah milik sah Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat; 3. Menetapkan lokasi bagian Para Pihak yaitu masing-masing 1/3 bagian dari Obyek Sengketa secara tegas dan jelas, sebagaimana tertuang dalam SHM No.702 tanggal 21 September 1981, terletak di Jl. Kol. Sugiono No. 89 Purworejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, seluas 575 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jl. Kolonel Sugiono;- Sebelah Selatan : Selokan/rumah Dinas PJKA/rumah Ibu Katin;- Sebelah Barat : Toko Purnama Jaya;- Sebelah Timur : Rumah Dinas BNI 46;Dengan perincian lokasi pembagian masing-masing bagian menghadap Jalan Kol. Sugiono Purworejo dengan perincian sebagai berikut :- Sepertiga bagian sebelah Timur adalah hak milik Tergugat;- Sepertiga bagian di Tengah adalah hak milik Penggugat I, dan;- Sepertiga bagian sebelah Barat adalah hak milik Penggugat II;4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan proses administrasi pemecahan sertifikat hak milik dan balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo; 5. Menghukum Turut Tergugat I untuk membantu pelaksanaan balik nama atas nama Para Pihak (Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat);6. Menghukum Turut Tergugat II untuk melaksanakan pemecahan sertifikat hak milik dan balik nama atas nama Para Pihak (Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat), baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan Tergugat;7. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat yang telah menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum;8. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bagian Para Penggugat dalam keadaan baik 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.746.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 408/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 817 K/Pdt/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN. Pwr
Statistik620