Putusan PN AMBON Nomor 70/Pdt.G/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, S.m.o. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan, bahwa Para Pengugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Harry Johannes Parera, dan oleh karenanya Para penggugat adalah merupakan ahli waris sah dari Pewaris Almarhum Lourens Lodewijk Alexander Parera ;3. Menetapkan , bahwa ahli waris dari Pewaris Almarhum Luorens Lodewijk Alexander Parera adalah :- BARTHEL IMANUEL PARERA dan MOZES DAYAN PARERA (sebagai ahli waris pengganti dari Almarhum Harry Johanes Parera) serta - JENNY WARNER PARERA ;4. Menyatakan , bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Harry Johannes dan Pewaris Almarhum Lourens Lodewijk Alexander Parera, berhak mendapat bagian waris dari harta waris peninggalan Almarhum Lourens Lodewijk Alexander Parera atas kepemilikan dan penguasaan tanah dati yang meliputi 10 (sepuluh) dusun dati di Negeri Passo, yaitu di dusun dati Lamanunu, dusun dati Wainitu, dusun dati Waimaputi, dusun dati Tumeti, dusun dati Kubur-kubur, dusun dati Arehu, dusun dati Maruakory, dusun dati Maspouw, dusun dati Waisalamu, dan dusun dati Kaki Air; 5. Menyatakan, harta warisan dari Pewaris Almarhum Lourens Lodewijk Alexander Parera , sebagai obyek Waris berupa bidang tanah dati seluas 93 ha , meliputi 10 ( sepuluh ) dusun dati, masing masing adalah :a. Dusun dati Lamanunu batas-batasnya :- Utara berbatas dengan dati Tarrmature ;- Selatan berbatas dengan Arehu tanah dati ;- Barat dengan kali/sungai Waitonahitu ;- Timur berbatas dengan Kel. Sarimanela ;b. Dusun dati Arehu itu berbatasan :- Utara berbstasan dengan Lamanunu ;- Selatan berbatasan dengan Waisalamu- Barat dengan Waitonahitu ; - Timur dengan Sarimanela ;c. Dusun dati Maspou batas-batasnya :- Utara berbatas dengan kubur-kubur ;- Selatan berbatas dengan kubur-kubur ;- Barat berbatas dengan kali wai tonahitu ;- Timur berbatas dengan Johanes Parera dkk ;d. Dusun dati Waisalamu batas batasnya : - Utara : berbatasan dengan tanah milik Simauw ;- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Y.Sarimanela ; - Barat : berbatasan dengan dengan tanah milik Simauw ; - Timur : berbatasan dengan dusun dati Kaki Air ;e. Dusun dati kubur-kubur batas-batasnya : - Utara berbatas dengan Maspou ;- Selatan berbatas dengan Maruokori ;- Barat berbatas dengan kali wai tonahitu ;- Timur berbatas dengan Kel, Parera (Johanes) ;f. Dusun dati Maruokori batas-batasnya :- Utara berbatas dengan kubur-kubur ;- Selatan berbatas dengan Titariu ;- Timur berbatas dengan Titariu ;- Barat berbatas dengan Titariu ;g. Dusun dati waimataputih batas-batasnya :- Utara berbatas dengan Keluarga Tomaluweng ;- Selatan berbatas dengan tanah Negeri ;- Barat berbatas dengan Pelapelapon ;- Timur berbatas dengan Kali Waitonahitu ; h. Dusun dati Tummeti batas-batasnya :- Utara berbatas dengan Tomaluweng ;- Selatan berbatas dengan anak bangsa ;- Barat berbatas dengan Pelapelapon ;- Timur berbatas dengan Waimataputih ;i. Dusun dati Wainitu batas-batasnya :- Utara berbatas dengan Titariu ;- Selatan berbatas dengan RRI ;- Barat berbatas dengan Titariu ;- Timur berbatas dengan kel. Parera ; j. Dusun dati Kaki Air - Utara berbatas dengan Kali Waitonahitu ;- Selatan Keluarga Simau ;- Barat berbatas dengan Kel.Simau ;- Timur berbatas dengan Kel. Simau ;Adalah harta waris yang belum terbagi dari peninggalan Pewaris Almarhum Louren Lodewijk Alexander Parera ;6. Menetapkan, membagi obyek waris dari peninggalan Pewaris Almarhum Lourens Lodewijk Alexander Parera , berupa bidang tanah dati tersebut kepada para ahli warisnya yaitu : Barthel Imanuel Parera dan Mozes Dayan Parera ( para ahli waris pegganti almarhum Harry Johanes Parera) serta Jenny Warner Parera , sama rata besar jumlah dan bagiannya, yaitu Barthel Imanuel Parera dan Mozes Dayan Parera ( para ahli waris pengganti almarhum Harry Johanes Parera) mendapatkan ( seperdua ) yang sama dengan seluas 46,5 ha dan Jenny Warner Parera mendapat (seperdua) bagian yang sama dengan seluas 46,5 ha ; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;8. Menolak tuntutan Penggugat yang selebihnya ;9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.749.000,- ( dua juta tujuh ratus empat puluh sebilan ribu rupiah ) ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Kopensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.749.000,- ( dua juta tujuh ratus empat puluh sebilan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/Pdt/2018
Banding : 17/PDT/2017/PT AMB
Peninjauan Kembali : 279 PK/Pdt/2020
Pertama : 70 /Pdt.G/2016/PN.Amb
Statistik17391