Putusan PN JOMBANG Nomor 23/Pdt.G/2012/PN. JMB |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2012/PN. JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Aa.sagung Yuni Wulantrisna, Arief Winarso |
Panitera | Sugeng Arifin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian :2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh LULUK FARIDAH (Tergugat I) dan AHMAD SHOLIKHIN RUSLIE, SH. (Penggugat) yang diketahui Suami Tergugat (H. SUPARNADI/ Tergugat ll) dan saksi-saksi ; 3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemegang Sah Hak Memakai Tempat Usaha atas Toko Blok A - 23 di Pasar Daerah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang (Pasar Baru Mojoagung), yang terletak di Jalan Raya Mojoagung - Jombang, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagaimana berikut : ? Sebelah Utara : Toko Blok A - 22 (H. SUNARTO) :? Sebelah Timur : Toko Blok B - 45 (Hj. ROCHMATIN), dan Toko Blok B - 46 (YANUAR) : ? Sebelah Selatan : Toko Blok A - 24 (H. SAIROJI) :? Sebelah Barat : Halaman Pasar :4. Menyatakan Penggugat berhak menempati dan memberdayakan Obyek Sengketa ; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; --6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun kepada Penggugat ;Menghukum --------------7. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan menghormati seluruh isi putusan Pengadilan Negeri Jombang ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini sebesar Rp. 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 382 / PDT / 2013 / PT.SBY
Kasasi : 1677 K/Pdt/2014
Pertama : 23 / Pdt.G / 2012 / PN.Jmb
Statistik292