Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 124-K/PM I-02/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 124-K/PM I-02/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Letnan Kolonel Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | L.m. Hutabarat, Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165, Letnan Kolonel Chk Nrp 119800001820468 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Boy Brima Arjuna Siregar, Sertu NRP 21060014450186 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : - 19 (Sembilanbelas) buah Kaca tetes Kapiler (pirex). Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat : 1) 1 (satu) lembar Berita Acara Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor BA-04/III/2016/BNNK-TS tanggal 13 Maret 2016 atas nama Sertu Boy Brima Arjuna Siregar NRP. 21060014450186, Baton Kipan C Yonif 123/RW.2) 1 (satu) lembar Hasil Screening Test Nomor 78/III/2016 BNNK-TS tanggal 13 Maret 2016. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124-K/PM_I-02/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 124-K/PM_I-02/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/MIL/2017
Pertama : 124-K/PM I-02/AD/VIII/2016
Peninjauan Kembali : 5 PK/Mil/2019
Banding : 10-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017
Statistik3922