Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/PID/2019/PT PTK |
|
Nomor | 3/PID/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | M.h - Tinuk Kushartati, - Totok P.sukanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 13 Desember 2018 Nomor 308/Pid.B/2018/PN Sag yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa EDY CHANDRA Alias ACUNG anak dari PHANG KIM BUN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar rincian/ rekapan jual beli unit Nomor E-022 dan E-028 tanggal 19 Maret 2016.- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian 2 (dua) unit excavator Merk Hitachi tanggal 14 Maret 2016 dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).- 1 (satu) lembar tanda terima berupa 2 (dua) lembar BG Bank Mandiri dari H. MUNAWAR HUSEIN yang di terima EDI CHANDRA tanggal 19 Maret 2016.- 1 (satu) lembar fotocopy yang didalamnya berisi cek senilai Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) tanggal 21 Maret 2016 dan cek senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 20 April 2016 dari H. MUNAWAR HUSEIN.- 1 (satu) lembar slip setor Bank Mandiri dari H. MUNAWAR HUSIEN kepada EDI CHANDRA sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Maret 2016.- 1 (satu) lembar copy invoice No. MH120-01696 Excavator merk HITACHI milik CV. JPS.- 1 (satu) lembar copy invoice No. MH-120-01431 Excavator merk HITACHI milik CV. JPS.- 1 (satu) lembar tanda terima cek Bank Mandiri nomor: GM 653132 tanggal 22 Februari 2016 dari H. MUNAWAR HUSIEN kepada EDI CHANDRA untuk pembelian 4 (empat) unit exavator nomor: E-024, E-025, E-026, E-027 dengan nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 4 (empat) unit exavator nomor: E-024, E-025, E-026, E-027 dengan nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tanggal 21 Februari 2016.- 1 (satu) lembar rincian pembayaran unit exavator nomor: E-024, E-025, E-026, E-027 yang diterima cash/tunai oleh EDI CHANDRA sebesar total Rp1.508.392.800,00 (satu milyar lima ratus delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) tanggal 21 Februari 2016.- 4 (empat) lembar Berita Acara serah terima alat berat exavator nomor: E-024, E-025, E-026, E-027 dari EDI CHANDRA kepada H. MUNAWAR HUSIEN tanggal 21 Februari 2016.- 4 (empat) lembar fotocopy invoice Exavator merk HITACHI nomor: E-024, E-025, E-026, E-027.- 1 (satu) lembar adendum tanggal 21 Februari 2016 atas jual beli alat berat CV. JPS unit nomor E-024 dan E-025 tanggal 19 Maret 2016.- 1 (satu) lembar lampiran adendum tanggal 19 Maret 2016.- 1 (satu) lembar tanda terima BG BRI nomor:CF1927929 nilai Rp82.800.000,00 (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 19 Maret 2016.- 1 (satu) lembar foto copy cek tunai BG BRI nomor:CF1927929 nilai Rp82.800.000,00 (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 21 Maret 2016.- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 4 (empat) unit exavator merk HITACHI tanggal 10 Maret 2016 dengan nilai Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar copy slip penarikan Bank Mandiri sejumlah Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Maret 2016.- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 4 (empat) unit exavator merk HITACHI tanggal 10 Maret 2016 dengan nilai Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah).- 1 (satu) lembar copy slip penarikan Bank Mandiri sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 10 Maret 2016.- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 4 (empat) unit exavator merk HITACHI tanggal 15 Maret 2016 dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).- 1 (satu) lembar copy slip penarikan Bank Mandiri sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 15 Maret 2016.- 1 (satu) lembar copy cek tunai BG Bank Mandiri nomor : GM 653142 nilai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan cek tunai BG Bank Mandiri nomor: GM653141 nilai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 3/PID/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID/2019/PT PTK
Kasasi : 419 K/Pid/2019
Pertama : 308/Pid.B/2018/PN Sag
Statistik8345