Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 281/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 281/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. EDI PURWANTO bin BURISMAN, terdakwa 2. GEGER APRIYANTO bin PARMIN dan terdakwa 3. KARNOTO bin MUHNI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) bungkus kecil diduga narkoika jenis shabu-shabu sisa dari pemeriksaan BNN seberat 0,1617 gram- 3 (tiga) buah pipa kaca/ pirek- 4 (empat) bungkus plastik bekas bungkus narkotika jenis shabu-shabu- 2 (dua) buah korek api gas- 2 (dua) buah seperangkat penutup alat hisap- 2 (dua) buah kotak rokok Hit Mild dan Gudang GaramDirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari SENIN tanggal 19 AGUSTUS 2013 oleh kami IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ENDANG SUPRIYADI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan dihadapan para terdakwa tersebut;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, 1. HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. PANITERA PENGGANTI, MUCHAMMAD ARIEF, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 281/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 61 PK/PID/2016
Kasasi : 975 K/PID/2014
Pertama : 281/Pid.B/2013/PN.Gs
Statistik3022