Putusan PN MANADO Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KHUSUSTIPIKORHUKUMBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jimmy Lantu |
Hakim Anggota | - Darius Naftali, Ich Samara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Lenny Wengen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan tedakwa Lenny Wengen dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Lenny Wengen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan Subsidair tersebut;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lenny Wengen dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima pulu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Membebaskan terdakwa Lenny Wengen untuk membayar uang pengganti;6. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Lenny Wengen dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar terdakwa Lenny Wengen tetap ditahan;8. Menetapkan agar barang bukti berupa:1) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Februari 2010;2) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Maret 2010;3) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan April 2010;4) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Mei 2010;5) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Juni 2010;6) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Juli 2010;7) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Agustus 2010;8) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan September 2010;9) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan Oktober 2010;10) 1 (satu) berkas Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro bulan November 2010;11) 1 (satu) bundel Fotocopy APBD Perubahan TA 2010 Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro;12) 1 (satu) buku catatan pintar ?panjar kegiatan sekretariat DPRD?;13) 1 (satu) buku kecil catatan pintar bendahara sekwan;14) 1 (satu) buah kwitansi biaya sewa rumah ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro;Dipergunakan dalam berkas perkara Alexon Panauhe,SH,MBA9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/PID.SUS/2016
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Statistik10617