- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR 14/PDT.G/2018/PN.SKG. TANGGAL 15 APRIL 2019,YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PEMOHON BANDING YANG SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SELURUHNYA RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Skg. tanggal 15 April 2019,yang dimohonkan banding.
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum pemohon banding yang semula Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding seluruhnya Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 368/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 368/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . H. Yahya Syam.. |
Hakim Anggota |
Jack Johanis Octavianus, ahmad Semma |
Panitera | H. Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI TENTANG EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSITERGUGAT I, II DAN III ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Tentang eksepsi: Menolak eksepsiTergugat I, II dan III ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 368/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2888 K/Pdt/2020
Banding : 368/Pdt/2019/PT MKS
Statistik11157