- Menyatakan Terdakwa Ilham Cholik Bin Syamsu Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENGGELAPAN DALAM JABATAN ATAU HUBUNGAN PEKERJAAN ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN MENGGALA Nomor 330/Pid.B/2018/PN Mgl |
|
Nomor | 330/Pid.B/2018/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juanda Wijaya, Br Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Sulistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) lembar bukti setoran Ulamm uang sebesar Rp.2.195.000,- (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk angsuran kesembilan pada tanggal 11 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh saksi HERIYANTO - 1 (satu) lembar bukti setoran Ulamm uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk angsuran kesepuluh pada tanggal 14 November 2016 yang ditandatangani oleh saksi HERIYANTO - 1 (satu) lembar Resi atau Bukti Transfer Rekening sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk angsuran kesebelas ke rekening atas nama HERIYANTO Dikembalikan kepada saksi HERMANSYAH bin MAT HASAN. - 1 (satu) lembar Surat Keputusan Divisi Sumber Daya Manusia PT. PNM Nomor : SK-369/PNM-SDM/ULAMM/P/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Promosi Jabatan Ilham Cholik sebagai Pj. Manager ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) Mulya Asri ??? Lampung - 1 (satu) lembar Slip Gaji PT. PNM UlaMM Mulya Asri atas nama ILHAM CHOLIK jabatan Pj. Manager Unit Dilampirkan kedalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.B/2018/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 330/Pid.B/2018/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2018/PN Mgl
Statistik4617