- 1(satu) Bungkus kertas berisi ganja dengan berat + 2,82 gram ;--------------
- 1(satu) unit Hp merk Oppo warna biru dengan No 0895630494451
Putusan PN MALANG Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratriana Muktiawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI !. Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD YUSUF DWI Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak dan Melawan hukum menyimpan, menuasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman " ; ------------------------ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah ), apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;----- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------ 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;------- 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa ;------------------------------------- DIMUSNAHKAN ;---------------------------------------------- 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3868 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Statistik233