Putusan PN WONOGIRI Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Wng |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2016/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marliyus M S. |
Hakim Anggota | Siwi Rumbar Wigati, Ni Kadek Ayu Ismadewi |
Panitera | Yulianti Tri Setiyawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;DALAM KONPENSIDALAAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan wanprestasi;3. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.215.604.704,- (Sepuluh milyar dua ratus lima belas juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.452.000,- (satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2016/PN Wng
Peninjauan Kembali : 442 PK/Pdt/2019
Kasasi : 1028 K/Pdt/2018
Banding : 294/Pdt/2017/PT SMG
Statistik7111