Putusan PN BEKASI Nomor 326/Pid.B/2013/PN.BKS. |
|
Nomor | 326/Pid.B/2013/PN.BKS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Kawisada |
Hakim Anggota | - Wasdi Permana, Inik Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUH SOBUR Alias UUNG tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa MUH SOBUR Alias UUNG tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ?, dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;2. 1 (satu) buah carger Handphone warna hitam;3. 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam plastic klip yang dibungkus kertas timah rokok jumlah 0,3 gram brutto;4. 1 (satu) buah kotak hitam berisi satu set alat hisap shabu;5. 1 (satu) buah Handphone esia huawei warna hijau putih berikut simcard nomor 021-97723428. Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1901 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 326/Pid.B/ 2013/PN.Bks
Statistik495