- Menyatakan Terdakwa Aminatus Solehah Binti Suhi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu denganjumlah berat bruto 0,72 gr (nol koma tujuh dua gram);
- 1 (satu) botol kaca;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah tutup botol warna oranye yang ada dua buah sedotannya;
- 1 (satu) buah plastik warna bening;
- Beberapa lembar potongan kertas tissue;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna grey no imei1: 865255036019333 no imei2 : 865255036019325 beserta sim card nomor 0812 4038 3104;
- Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pecahan Rp. 10.000;
Putusan PN MALINAU Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Mln |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianto Thosuly.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Pulis Ulaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Mln
Statistik260