- Menyatakan Eksepsi tergugat tidak dapat di terima.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Affan bin Abdul Kahar ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah yang luasnya 484 m2 (empat ratus delapan puluh empat) meter persegi, tempat berdirinya rumah sengketa tersebut ;
- Menyatakan penghentian hubungan sewa menyewa rumah Antara para penggugat selaku pemilik rumah sengketa di Jalan Raya Srono ? Muncar nomor 1002, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi dengan Pek Kiem Gie (Alm) dan Oi Kok Liong (Alm) selaku penyewa rumah ;
- Menyatakan perbuatan tergugat Sukadji telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat Sukadji untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tempat berdirinya rumah sengketa di Jalan Raya Srono ? Muncar nomor 1002 Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kab. Banyuwangi kepada para Penggugat tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat Sukadji untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah sengketa di Jalan Raya Srono ? Muncar nomor 1002 Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi kepada para penggugat dalam keadaan semula ;
- Menghukum tergugat Sukadji alias Kacik untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas penguasaan rumah sengketa di Jalan Raya Srono ? Muncar nomor 1002 Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi tersebut selama sebelas tahun sejumlah Rp 266.585.000,00.,-(dua ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.711.000,00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 154/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heru Setiyadi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dedy Heriyanto, Hakim Anggota 1: Mochamad Arief Adikusumo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 741 PK/PDT/2022
Pertama : 154/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik10514