- Menolak eksepsi Pemohon ;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 834/Pdt.G/2019/PA.Tnk |
|
Nomor | 834/Pdt.G/2019/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Nasrul Md |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.alahuddin Haji Abbas, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nadimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nelfirdos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Konvensi : 1. Mengaqbulkan permohonan Pemohon Konvensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bagio Catur Wibowo bin Sunarko) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvnsi ( Lismaya Dewi binti Fadli Aldar) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan berupa : 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ; 2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiahy) 3. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah : 3.1. 1 (satu) unit rumah type 45/117 M2 di Perumahan Mangkubumi Residence blok C 12 Keurhan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Bandar Lampung ; 3.2. 1 (satu) bidangTanah seluas 403 M2 yang terletak di Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan 3.3. 1 (satu) bidang Tanah seluas 600 M2 terletak di Desa Jati Indah Keca matan Tanjung Bintang Lampung Selatan ; 3.4.-- 1 (satu) unit Kios di pasar Tuga no. 154 ukuran 3 X 3 = 9 M2 terletak di Lantai 2 Pasar Tugu jalan Hayam Wuruk Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandar Lampung 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut dalam petitum 3 (tiga) tersebut,1/2 bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan bagian untuk Tergugat Rekonvensi, apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui kantor lelang negara dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima : Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rkonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihtung sebesar Rp.9.836.000,-( sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pdt.G/2019/PA.Tnk
Statistik264