Putusan PN SLEMAN Nomor 54/PDT.G/2014/PN.SLMN |
|
Nomor | 54/PDT.G/2014/PN.SLMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmhperdatagugatanpn sleman2014 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | 1: Agus Aryanto 2: Sonny A.b. Laoemoery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yaitu tanah Sawah Persil 184 S. II luas 1140 m2 yang terletak di Dusun Baturan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, sebagaimana tersebut dalam Letter C Desa Trihanggo Nomor : 1067 dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : J a l a n;--------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Tanah Bapak Kromo Pawiro;------------------------------ Sebelah Selatan : Tanah Bapak Kasan Pawiro;------------------------------ Sebelah Barat : Tanah Ny. Suharti dan Kalen;----------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat;--------------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pepriksaan Desa Trihanggo No.18/Pep/?72 Hal : Liyeran tertanggal, Trihanggo, Tg. 2-12-1972 adalah tidak sah;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan menurut hukum pencoretan persil 184 S. II luas 1140 m2 pada letter C No.1067 atas nama Penggugat adalah tidak sah;--------------------------6. Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan Persil 184 S. II luas 1140 m2 letter C No.1067 ke dalam letter C No. 577 atas nama B Rukinem / Tergugat adalah tidak sah;-----------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No.499/Trihanggo atas nama Ny. Rukinem (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan dalam bentuk apapun, bilamana perlu dengan bantuan Polisi Negara Republik Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat II untuk membantu proses pensertifikatan tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat;--------------------------------------10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama ini sebesar Rp.1.765.000,-- (satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 20 PK/Pdt/2018
Pertama : 54/PDT.G/2014/PN.SLMN
Kasasi : 816 K/Pdt/2016
Banding : 59/PDT/2015/PT.YYK
Statistik8731