Putusan PN TENGGARONG Nomor 419/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 419/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati.. |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksono Marjani Eldiarti |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 419/Pid.Sus/2019/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR.Tempat Lahir : Tanjung.Umur / Tgl.Lahir : 32 Tahun/ 01 Mei 1987.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia/Banjar.Tempat Tinggal : Jalan Ulaq Nanga RT.16 Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.Agama : Islam.Pekerjaan : Karyawan Swasta.Terdakwa ditahan dalam perkara lain;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : 1. M Aras Nai.,SH.,MH,2. Raden Ningrum Wulandari.,SH, 3. Raden Lili Endang lestari A.MR.,SH, 4. Raden Sri Riski Indriasari A.MR.,SH, 5. Subhan Rinto Ahmad.,SH Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Al Mathur berkantor di Jalan Danau Aji RT 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Maret 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/432/HK.02.3/IX/2019 pada tanggal 24 September 2019, selanjutnya disebut PARA PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 419/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 419/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 September 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan Ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,66 (nol koma enam enam) Gram. - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol KT 8261 OV beserta Kunci Kontaknya;- 1 (satu) unit Mobil Carry Pick Up merk Mitsubishi warna putih No.Pol KT 8104 BW beserta Kunci Kontaknya.Agar dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk dipergunakan dalam perkara lain An. DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI.4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis tertanggal 12 Nopember 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk manjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya dengan alasan, sebagai berikut :1. Terdakwa belum pernah dihukum dalam tindak pidana apapun.2. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.3. Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.4. Terdakwa mempunyai tanggungan kepada keluarga yaitu istri dan anak dan saat ini istri dan anak tinggal bersama orang tuanya di Jawa Tengah.5. Terdakwa memiliki istri dan anak yang masih kecil tentu dalam hal ini membutuhkan biaya Pendidikan bagi anaknya yang sekolah.Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tertanggal 7 Nopember 2019;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa Terdakwa EDDY WAHYUDHA Als YUDA Bin JUBIR bersama Saksi HERUDDIN Als HERU Bin H. MAJUDDIN dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 pukul 01.00 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di Jln Pesut Rt. 016 Kel Sungai Damak, Kec Samarinda Ilir Kodya Samarinda , Kalimantan Timur atau setidak ??? tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi ??? saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkaraanya telah melakukan ??? Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I??? Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Saksi HERUDDIN Als HERU melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi HERUDDIN Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI membawa 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV dengan cara diangkut menggunakan 1 (Satu) unit mobil carry pick-up Mitsubishi warna putih KT 8104 BW , selanjutnya Terdakwa, Saksi HERUDDIN Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI bersepakat untuk menjual atau menukar 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV tersebut dengan shabu-shabu, lalu atas kesepakatan tersebut terdakwa bersama dengan Saksi HERUDDIN Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI berangkat menuju rumah saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR yang berada di Jl Pesut RT. 016 Kel Sungai Dama. Kec Samarinda Ilir Kodya Samarinda, kemudian Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI mengatakan kepada saksi VIALLY VARIA NATUNGELE ??? mau beli motor kah???? kemudian saksi VIALLY VARIA NATUNGELE menjawab ??? Saya tidak punya uang???. Selanjutnya Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI mengatakan ??? barter aja dengan shabu??? dan saksi VIALLY VARIA NATUNGELE menjawab ??? sebentar aku ambilkan shabunya???. Tak lama Kemudian saksi VIALLY VARIA NATUNGELE kembali keluar rumah dan memberikan 1 (satu) poket shabu kepada Saksi HERUDDIN Als HERU yang disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI. kemudian Terdakwa, Saksi HERUDDIN Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI menurunkan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV yang berada diatas mobil Carry Pickup. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV tersebut diambil oleh Saksi VIALLY VARIA NATUNGELE. - Bahwa Terdakwa bersama Saksi HERUDDIN Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 066/Sp3.13030/2019. Tanggal 4 Maret 2019 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, SE yang diterima oleh Brigpol ARIF FAJAR BASTIAN, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.- BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 03112/NNF/2019. Tanggal 27 Maret 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 05604/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,392 (nol koma tigaratus Sembilanpuluh dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKeduaBahwa Terdakwa EDDY WAHYUDHA Als YUDA Bin JUBIR bersama Saksi HERUDDIN Als HERU Bin H. MAJUDDIN dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Gg. Hijrah 4 RT.016 Dusun Berhala desa Loa Kulu Kota, Kec Loa Kulu, Kab. Kukar, Kalimantan Timur atau seitdak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa berawal dari kesepakatan bersama antara terdakwa, Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor vario warna hitam KT 8261 OV hasil penggelapan yang dilakukan Saksi HERUDDIN als HERU dengan 1 (satu) poket shabu-shabu milik Saksi VIALLY VARIA NATUNGELE, lalu setelah Saksi HERUDDIN Als HERU menerima 1 (satu) poket shabu dari Saksi VIALLY VARIA NATUNGELE dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI selanjutnya terdakwa bersama Saksi HERUDDIn Als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI berangkat menuju Rumah kontrakan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI di Gg. Hijrah 4 RT.016 Dusun Berhala desa Loa Kulu Kota, Kec Loa Kulu, Kab. Kukar, lalu sesampainya di rumah kontrakan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI tersebut saksi HERUDDIN Als HERU memberikan 1 (satu) poket shabu yang ada padanya kepada Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI untuk disimpan.- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 01 MAret 2019 sekira jam 06.30 Wita pada saat perjalanan dari rumah kontrakan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI, terdakwa bersama dengan saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI menuju bakungan menggunakan kendaraan Pick Up Merk Carry Warna Putih milik Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI pada saat diperjalanan dari arah belakang Datang saksi SYAHRUL. S, SH., Saksi AGUS RACHMAN JAYA dan Saksi AGUS INDRATMO, S.Sos (Ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Loa Kulu) menghentikan dan mengamankan terdawa bersama Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor , kemudian terdawa bersama Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI dibawa ke Kantor Polsek Loa Kulu untuk diintrogasi, pada saat dilakuan introgasi Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI mengaku bahwa kendaraan Sepeda motor Honda vario warna hitam KT 8261 OV yang telah digelapkan ditukar dengan narkotika jenis shabu atas kesepakatan bersama antara terdakwa bersama Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI. Kemudian atas pengakuan dari Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI tersebut pada tanggal 02 Maret 02.00 dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu yang di simpan diatas papan kayu dekat pintu kamar kontrakan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI, dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI. - Bahwa terdakwa bersama Saksi HERUDDIN als HERU dan Saksi DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pejabat atau Pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 066/Sp3.13030/2019. Tanggal 4 Maret 2019 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, SE yang diterima oleh Brigpol ARIF FAJAR BASTIAN, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.- BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 03112/NNF/2019. Tanggal 27 Maret 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 05604/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,392 (nol koma tigaratus Sembilanpuluh dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I VIALLY VARIA NATUNGELE BIN MANSUR, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti sehubungan penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi Heru dan saksi Djumarli membeli shabu dari teman saya yang mana saya sebagai perantaranya dengan cara membarter sepeda motor yang dikuasai terdakwa dengan 1 (satu) poket shabu;- Bahwa saksi Djumarli yang memiliki ide untuk membarterkan sepeda motor yang dikuasai terdakwa dengan shabu;- Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli hendak mengkonsumsi shabu shabu tetapi mereka tidak mempunyai uang, sehingga timbullah ide untuk barter shabu dengan sepeda motor yang dikuasai terdakwa, dan terdakwa setuju saja terhadap hal tersebut;- Bahwa terdakwa dan saksi Heruddin dan saksi Djumarli memesan ke saksi, tetapi karena saksi tidak sedang memiliki shabu, saksi lalu mencarikan shabu tersebut ke tetangga saksi;- Bahwa adapun jenis kendaraannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya;- Bahwa Terdakwa dan saksi Heru dan saksi Djumarli mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram; - Bahwa kurang lebih harga sepeda motor tersebut pada saat ini Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Bahwa sepengetahuan saksi para terdakwa sering memesan shabu di Sungai Dama Samarinda tersebut ;- Bahwa Para terdakwa membawa sepeda motornya dengan mobil pick up untuk dibarter dengan shabu milik tetangga saksi tersebut;- Bahwa nama tetangga saksi adalah Sdr Tarjan;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal jual beli maupun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun dari transaksi shabu ini, saksi membantu hanya karena saksi kenal dengan terdakwa saja;- Bahwa proses barter sepeda motor tersebut adalah di depan rumah saksi, yang mana pada saat itu terdakwa dan teman temannya menunggu di rumah saksi, dan saksi yang bertransaksi dengan Sdr Tarjan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II SYAHRUL S, SH. Bin MANTANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa berawal dari penangkapan dari Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru pada hari jumat tanggal 1 Maret 2019 sekitar jam 06.30 wita di jalan poros loa kulu ??? loa janan tepatnya di desa bakungan kec. Loa janan kab. Kukar;- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor honda vario warna hitam pada hari kamis tanggal 28 februari 2019 sekitar jam 23.30 wita di Jl. Wisata Dsn Bangun Sari RT. 008 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru diketahui bahwa motor hasil penggelapan tersebut di tukar / barter dengan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang bernama saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR diwilayah samarinda dan petugas kepolisian juga mendapatkan informasi dari Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru bahwa yang merencanakan agar motor hasil penggelapan ditukar / dibarter dengan narkotika jenis shabu kepada saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR diwilayah samarinda adalah terdakwa;- Bahwa dari keterangan Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru bahwa yang pertama kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR adalah saksi Heruddin Alias Heru, Setelah itu narkotika jenis shabu tersebut sempat diberikan kepada terdakwa untuk memastikan apakah benar-benar narkotika jenis shabu atau bukan dan narkotika jenis shabu tersebut diberikan lagi kepada saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI untuk disimpan dirumahnya yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 00.07 wita petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu diatas pintu kamar rumah dari saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa setelah 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu tersebut ditemukan Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR dirumahnya sekitar jam 03.00 wita yang berada di samarinda tepatnya di Jl. Pesut RT. 016 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kodya samarinda dan membawanya kepolsek loa kulu; - Bahwa dari keterangan saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR membenarkan telah menukar 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) unit motor vario warna hitam yang digelapkan oleh Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru;- Bahwa Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru dan saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR tidak ada keahlian dalam hal obat-obatan, karena pekerjaan Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru dan Sdr. VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR tidak ada hubungannya dengan obat-obatan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan;3. Saksi III AGUS INDRATMO, S. Sos Bin SLAMET MARTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa berawal dari penangkapan dari Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru pada hari jumat tanggal 1 Maret 2019 sekitar jam 06.30 wita di jalan poros loa kulu ??? loa janan tepatnya di desa bakungan kec. Loa janan kab. Kukar;- Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor honda vario warna hitam pada hari kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar jam 23.30 wita di Jl. Wisata Dsn Bangun Sari RT. 008 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru diketahui bahwa motor hasil penggelapan tersebut di tukar / barter dengan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang bernama saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR diwilayah samarinda dan petugas kepolisian juga mendapatkan informasi dari Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru bahwa yang merencanakan agar motor hasil penggelapan ditukar / dibarter dengan narkotika jenis shabu kepada saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR diwilayah samarinda adalah terdakwa;- Bahwa dari keterangan Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru bahwa yang pertama kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR adalah saksi Heruddin Alias Heru, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut sempat diberikan kepada terdakwa untuk memastikan apakah benar-benar narkotika jenis shabu atau bukan dan narkotika jenis shabu tersebut diberikan lagi kepada saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI untuk disimpan dirumahnya yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 00.07 wita petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu diatas pintu kamar rumah dari saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;- Bahwa setelah 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu tersebut ditemukan Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR dirumahnya sekitar jam 03.00 wita yang berada di samarinda tepatnya di Jl. Pesut RT. 016 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kodya samarinda dan membawanya kepolsek loa kulu; - Bahwa dari keterangan saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR membenarkan telah menukar 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) unit motor vario warna hitam yang digelapkan oleh Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru;- Bahwa Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru dan saksi VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR tidak ada keahlian dalam hal obat-obatan, karena pekerjaan Terdakwa, saksi DJUMARLI Als DAENG Bin RAMLI dan saksi Heruddin Alias Heru dan Sdr. VIALLY VARIA NATUNGELE Bin MANSUR tidak ada hubungannya dengan obat-obatan Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;4. Saksi IV HERUDDIN Alias HERU Bin H. MAJUDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi ditangkap pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 sekitar pukul 06.30 wita di pinggir jalan Poros Loa Kulu Loa Janan tepatnya di Deas Bakungan Kec Loa Janan Kab Kukar bersama sama dengan saksi Eddy Wahyudha dan saksi Djumarli ;- Bahwa adapun saksi ditangkap karena kepemilikan bersama 1 (satu) poket shabu yang mana shabu tersebut disimpan oleh saksi Djumarli ;- Bahwa 1 (satu) poket shabu tersebut dimiliki oleh saksi, saksi Djumarli dan Terdakwa yang kami dapatkan dengan cara menukar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan 1 (satu) poket shabu tersebut;- Bahwa adapun shabu tersebut akan saksi konsumsi bersama sama dengan saksi Djumarli dan Terdakwa;- Bahwa adapun shabu-shabu tersebut saksi peroleh dari temannya saksi Vially yaitu Sdr Tarjan dengan cara menukar 1 (satu) unit sepeda motor yang dinilai berkisar harga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan 1 (satu) poket shabu yang ditimbang memiliki berat kurang lebih 1 (satu) gram;- Bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil penadahan saksi dan saksi Djumarli;- Bahwa saksi sering membeli shabu shabu di Sungai Dama Kota Samarinda;- Bahwa kami membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan mobil pick up milik saksi Djumarli ke tempat saksi Vially Varia;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal jual beli shabu ini dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;5. Saksi IV DJUMARLI ALS DAENG BIN RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti sehubungan penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi Heruddin dan saksi membeli shabu dari teman saksi Vially Varia dengan cara membarter sepeda motor yang dikuasai terdakwa dengan 1 (satu) poket shabu;- Bahwa nama teman saksi Vially Varia yang menjual shabu adalah Sdr Tarjan;- Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan saksi Heruddin dan saksi hendak mengkonsumsi shabu shabu tetapi kami tidak mempunyai uang, sehingga timbullah ide untuk barter shabu dengan sepeda motor yang dikuasai terdakwa, dan terdakwa setuju saja terhadap hal tersebut;- Bahwa adapun jenis kendaraannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya;- Bahwa Terdakwa dan saksi Heruddin dan saksi mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram; - Bahwa kurang lebih harga sepeda motor tersebut pada saat ini Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Bahwa kami sering memesan shabu di Sungai Dama Samarinda, tidak selalu dengan saksi Vially Varia;- Bahwa Terdakwa membawa sepeda motornya dengan mobil pick up untuk dibarter dengan shabu milik Sdr Tarjan tersebut;- Bahwa pemilik mobil pick up adalah saksi sendiri;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal jual beli maupun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa proses barter sepeda motor tersebut adalah di depan rumah saksi Vially Varia, yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi dan saksi Heruddin menunggu di rumah saksi Vially Varia, dan saksi Vially Varia yang bertransaksi dengan Sdr Tarjan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengerti sehubungan perkara narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli membeli shabu dari saksi Vially Varia dengan cara membarter sepeda motor yang dikuasai Terdakwa hasil penadahan saksi Heruddin dan saksi Djumarli dengan 1 (satu) poket shabu;- Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli hendak mengkonsumsi shabu shabu tetapi kami tidak mempunyai uang, sehingga timbullah ide untuk barter shabu dengan sepeda motor yang dikuasai Terdakwa hasil penadahan saksi Heruddin dan saksi Djumarli, dan Terdakwa setuju saja terhadap hal tersebut;- Bahwa adapun yang menjual shabu adalah teman dari saksi Vially Varia, kami tidak mengetahuinya, yang kami tahu adalah kami membarterkan motor dengan 1 (satu) poket shabu ke temannya saksi Vially Varia tersebut;- Bahwa adapun jenis kendaraannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya;- Bahwa Terdakwa dan saksi Heruddin serta saksi Djumarli mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram; - Bahwa kurang lebih harga sepeda motor tersebut pada saat ini Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut hasil dari penggelapan, yang pada awalnya kepolisian menangkap kami karena penggelapan sepeda motor tersebut , lalu karena sepeda motor tersebut sudah ditukar dengan shabu shabu sehingga kami didakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis shabu juga;- Bahwa Terdakwa membawa sepeda motornya dengan mobil pick up untuk dibarter dengan shabu milik teman Sdr Vially Varia;- Bahwa pemilik pick up tersebut adalah saksi Djumarli;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal jual beli maupun mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa kami sering mengkonsumsi shabu bersama sama ;- Bahwa proses barter sepeda motor tersebut adalah di depan rumah saksi Vially Varia, yang mana pada saat itu terdakwa dan saksi Heruddin serta saksi Djumarli menunggu di rumah saksi Vially Varia, dan saksi Vially Varia yang bertranskasi dengan teman saksi Vially Varia tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya; - 1 (satu) unit mobil Carry Pick Up merk Mitsubishi warna putih Nopol KT 8104 BW beserta kunci kontaknya; - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram (habis dikirim ke labfor);Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa : 1. BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 066/Sp3.13030/2019. Tanggal 4 Maret 2019 yang dibuat oleh AGUS SANTOSO, SE yang diterima oleh Brigpol ARIF FAJAR BASTIAN, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.2. BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 03112/NNF/2019. Tanggal 27 Maret 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 05604/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,392 (nol koma tigaratus Sembilanpuluh dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli pada hari jumat tanggal 1 Maret 2019 sekitar jam 06.30 wita di jalan poros loa kulu ??? loa janan tepatnya di desa bakungan kec. Loa Janan kab. Kukar;2. Bahwa penangkapan dilakukan karena berawal Terdakwa, saksi Heruddin dan saksi Djumarli diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor honda vario warna hitam pada hari kamis tanggal 28 Februari 2019 sekitar jam 23.30 wita di Jl. Wisata Dsn Bangun Sari RT. 008 Desa Sumber Sari Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;3. Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli hendak mengkonsumsi shabu shabu tetapi karena tidak mempunyai uang, sehingga timbullah ide untuk barter shabu dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya yang dikuasai terdakwa hasil penadahan saksi Heruddin dan saksi Djumarli, kemudian terdakwa dan saksi Heruddin dan saksi Djumarli memesan ke saksi Vially Varia, yang mencarikan shabu tersebut ke tetangga saksi Vially Varia bernama sdr. Tarjan;4. Bahwa dari barter 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV tersebut, Terdakwa dan saksi Heruddin serta saksi Djumarli mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram;5. Bahwa yang pertama kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi Vially Varia adalah saksi Heruddin, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut sempat diberikan kepada terdakwa untuk memastikan apakah benar-benar narkotika jenis shabu atau bukan dan narkotika jenis shabu tersebut diberikan lagi kepada saksi Djumarli untuk disimpan dirumahnya yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;6. Bahwa 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu ditemukan diatas pintu kamar rumah dari saksi Djumarli yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar; 7. Bahwa Terdakwa, saksi Heruddin dan saksi Djumarli tidak ada keahlian dalam hal obat-obatan, karena pekerjaan Terdakwa, saksi Eddy dan saksi Djumarli dan saksi Vially Varia tidak ada hubungannya dengan obat-obatan Narkotika jenis shabu-shabu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang ??? Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum ;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ???setiap orang??? adalah terdakwa EDDY WAHYUDHA alias YUDA Bin JUBIR, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama EDDY WAHYUDHA alias YUDA Bin JUBIR; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ???setiap orang??? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan hukum.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut :(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SYAHRUL S, S.H, saksi AGUS INDRATMO, saksi VIALLY VARIA, saksi HERUDDIN Alias HERU, dan saksi DJUMARLI Als DAENG, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa bersama saksi Heruddin dan saksi Djumarli, akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa tidak berhak atau yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melawan hukum, sehingga unsur hukum ???tanpa hak atau melawan hukum???, telah terpenuhi;Ad.3. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ???koma???dan ???atau??? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???Narkotika??? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi Heruddin dan saksi Djumarli hendak mengkonsumsi shabu shabu tetapi karena tidak mempunyai uang, sehingga timbullah ide untuk barter shabu dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV beserta kunci kontaknya yang dikuasai terdakwa hasil penadahan saksi Heruddin dan saksi Djumarli, kemudian terdakwa dan saksi Heruddin dan saksi Djumarli memesan ke saksi Vially Varia, yang mencarikan shabu tersebut ke tetangga saksi Vially Varia bernama sdr. Tarjan;Menimbang, bahwa dari barter 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol KT 2861 OV tersebut, Terdakwa dan saksi Eddy serta saksi Djumarli mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram;Menimbang, bahwa yang pertama kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi Vially Varia adalah saksi Heruddin, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut sempat diberikan kepada terdakwa untuk memastikan apakah benar-benar narkotika jenis shabu atau bukan dan narkotika jenis shabu tersebut diberikan lagi kepada saksi Djumarli untuk disimpan dirumahnya yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar;Menimbang, bahwa 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu ditemukan diatas pintu kamar rumah dari saksi Djumarli yaitu di GG Hijrah 4 RT. 016 Dsn Berhala Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kukar; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa, saksi Heruddin dan saksi Djumarli yang bersepakat untuk membarter 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario yang dikuasai terdakwa hasil penadahan saksi Heruddin dan saksi Djumarli dengan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi Vially Varia kemudian disimpan oleh saksi Djumarli dirumahnya sehingga dari perbuatan Terdakwa yang terurai diatas dikaitkan dengan kriteria permufakatan jahat dalam unsur pasal ini perbuatan terdakwa termasuk dalam kriteria perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol untuk melakukan tindak pidana narkotika maka perbuatan terdakwa terbukti dengan unsur permufakatan jahat menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena sub unsur dari unsur Pasal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;- Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,66 (nol koma enam enam) Gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol KT 8261 OV beserta Kunci Kontaknya, 1 (satu) unit Mobil Carry Pick Up merk Mitsubishi warna putih No.Pol KT 8104 BW beserta Kunci Kontaknya., berdasarkan fakta dipersidangan masih ada hubungannya dengan perkara atas nama terdakwa EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR maka dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk dipergunakan dalam perkara lain An. DJUMARLI alias DAENG Bin RAMLI;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa EDDY WAHYUDHA Alias YUDA Bin JUBIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis shabu dengan berat Kotor 0,66 (nol koma enam enam) Gram. - 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol KT 8261 OV beserta Kunci Kontaknya;- 1 (satu) unit Mobil Carry Pick Up merk Mitsubishi warna putih No.Pol KT 8104 BW beserta Kunci Kontaknya.Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk dipergunakan dalam perkara lain An. DJUMARLI Alias DAENG Bin RAMLI;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS, tanggal 14 November 2019, oleh kami, ARI LISTYAWATI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EKO PURWANTONO, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.MARJANI ELDIARTI, S.H. Hakim KetuaARI LISTYAWATI, S.H.,M.H.Panitera PenggantiNIKEN GUSTANTIA S, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik490