- Menyatakan Terdakwa TOPAN KUNTARA Alias TOPAN Bin ZURNALIStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOPAN KUNTARA Alias TOPAN Bin ZURNALIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir dengan berat bersih seluruhnya 13,8 (tiga belas koma delapan) gram yang terdiri dari :
- 12 (dua belas ) butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Superman memiliki berat bersih 4,56 (empat koma lima enam) gram;
- 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna cream berlogo All Star memiliki berat bersih 5,16 (lima koma satu enam) gram;
- 13 (tiga belas) butir pil ekstasi warna merah muda berlogo LV memiliki berat bersih 4,08 (empat koma nol delapan) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum.
- 1 (satu) unit hand phone android merk Luna warna silver.
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No. Polisi BM 4555 OI warna abu-abu hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 599/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarudi, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan kendaraan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 740 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 599/Pid.Sus/ 2020/PN Pbr
Statistik4520