Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 190 /B/2019/PT.TUN-SBY |
|
Nomor | 190 /B/2019/PT.TUN-SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, H.m. Arif Nurduâa |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari , Para Tergugat II Intervensi / Pembanding dan Tergugat / Pembanding ; --------------------------------------? Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor. 181/G/2018/PTUN.SBY tanggal 23 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------? Menghukum , Para Tergugat II Intervensi / Pembanding dan Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190_/B/2019/PT.TUN-SBY.zip
- Download PDF
- 190_/B/2019/PT.TUN-SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190 /B/2019/PT.TUN-SBY
Kasasi : 74 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 26 PK/TUN/2021
Pertama : 181/G/2018/PTUN.SBY.
Statistik14880