- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT VII TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 57/PDT.G/2016/PN.BLB TANGGAL 11 APRIL 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT VII TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT VII TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- MENGHUKUN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat VII tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 57/Pdt.G/2016/PN.Blb tanggal 11 April 2017 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding semula Tergugat VII tersebut;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat VII tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
- Menghukun Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 573/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 573/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota |
Min Sembiring, multining Dyah Ely Mariani |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 573/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 573/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2016/PN Blb
Kasasi : 535 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 785 PK/Pdt/2020
Banding : 573/PDT/2017/PT BDG
Statistik7043