- Menyatakan terdakwa Martha Magdalena Panggabean tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 55/G/2015/PTUN-MDN tanggal 14 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan dan pengakuan tanggal 28 November 2015 yang didaftarkan di kantor Notaris Aloina Sinulingga, S.H., dengan Nomor: 51/A1/Daf/2015 yang telah diberi materai secukupnya dan dilegalisasi Pengadilan Negeri Simalungun;
- 1 (satu) eksemplar fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 112 atas nama pemegang hak Sudung Silitonga yang telah diberi materai secukupnya dan dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri Simalungun;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan tanah Nomor: 594/018/SKT/SMP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang telah dileges Pangulu Nagori Simpang Panei Riston R.R. Hutabalian;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan tanah Nomor: 594/019/SKT/SMP/2014, tanggal 27 Oktober 2014 yang telah dileges Pangulu Nagori Simpang Panei Riston R.R. Hutabalian;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 563/Pid.B/2018/PN Sim |
|
Nomor | 563/Pid.B/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hendrawan Nainggolan, hakim Anggota 2: Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Martha Magdalena Panggabean; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/Pid/2020
Peninjauan Kembali : 72 PK/Pid/2020
Pertama : 563/Pid.B/2018/PN Sim
Statistik241132