Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 13/PDT.G/2009/PN.KAG |
|
Nomor | - 13/PDT.G/2009/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 15 Desember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nunsuhaini |
Hakim Anggota | Dewi Apriyanti, Alfarobi |
Panitera | - Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI ;- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI.- DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Limbang Jaya Kec. Tanjung Batu, Kab. Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan, sesuai Akte Pelepasan Hak Nomor 55/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 56/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 57/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 58/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 59/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 60/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 61/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 62/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 63/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 64/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 65/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 66/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 18 Juli 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 124/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 10 September 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu, Akte Pelepasan Hak Nomor 128/KEC-TB/APH/1994 Tanggal 10 September 1994 Camat/PPAT Tanjung Batu.- Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang telah menjual dan membeli tanah milik Para Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan semua akibat yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat baik berupa akta pengalihan hak ataupun jual beli dan bentuk pengoperan hak lainnya menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menghukum Para Tergugat Mengembalikan Tanah aquo Kepada Para Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 2.241.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah );- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi . |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 982 K/Pdt/2012
Pertama : - 13/PDT.G/2009/PN.KAG
Banding : 113/PDT/2010/PT.PLG
Statistik944