- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik dan pemegang hak atas tanah dan rumah sesuai SHM No. 1222 terbit tanggal 07 April 2004 dan Surat Ukur No. 49/15.07/2004 terbit tanggal 04 April 2004 luas 144 M2 yang terletak di Perum Taman Hedona Regency Blok A-2 No.24 Kel. Prasung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo;
- Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual No.417 tanggal 21 April 2014 batal demi hukum karena TERGUGAT tidak menepati janji (ingkar janji);
- Menyatakan TERGUGAT tidak berhak menempati rumah yang terletak di Perum Taman Hedona Regency Blok A-2 No.24 Kel. Prasung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo;
- Memerintahkan TERGUGAT dan siapapun agar segera meninggalkan dan menyerahkan rumah obyek sengketa kepada PENGGUGAT yang terletak di Perum Taman Hedona Regency Blok A-2 No.24 Kelurahan Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dengan baik dan utuh;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.211.200,- (Satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 367/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Pesta Partogi H.s |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yulisar, Mh hakim Anggota 2: H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3252 K/Pdt/2021
Pertama : 367/Pdt.G/2019/PN.Sby
Statistik10324