- Menyatakan terdakwa TAKIRMAN alias TAKIM telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Tanpa hak Menjual narkotika golongan I???;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa TAKIRMAN alias TAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu;
- 1 (satu) buah botol plastik kecil;
- 1 (satu) buah dompet wama hitam merk Levi's;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam IMEI 352505/06/612915/8;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia wama hitam IMEI 1: 357801/06/910482/6 IMEI 2: 357801/06/910483/4;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia wama hitam IMEI 354860088215917;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam IMEI 357136/06/554408/3;
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000 (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri dari 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu Rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DONGGALA Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Dgl |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2018/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota Muhammad Taofik |
Panitera | Panitera Pengganti: Frangky Antoni. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2018/PN Dgl
Statistik269