Putusan PN KUPANG Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2016/PN Kpg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2016/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa. |
Hakim Anggota | - Fransiska D.paula Nino, - Ibnu Kholik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa YOHANES SAMMY PRASTIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOHANNES SAMMY PRASTYO BUDIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;1. Besi WF 250 ukuran Panjang 6 Meter sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang2. Besi WF 250 ukuran Panjang 6,15 Meter sebanyak 10 (sepuluh) batang3. Besi WF 250 ukuran Panjang 7,5 Meter sebanyak 10 (sepuluh) batang4. Besi WF 350 ukuran Panjang 6 Meter sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang5. Besi WF 350 ukuran Panjang 11,8 Meter sebanyak 80 (delapan puluh) batang6. Besi WF 450 ukuran Panjang 4 Meter sebanyak 1 (satu) batang7. Besi WF 450 ukuran Panjang 12 Meter sebanyak 15 (lima belas) batang8. Besi WF 500 ukuran Panjang 6 Meter sebanyak 19 (sembilan belas) batang9. Besi kanal C ukuran 125 panjang 6 Meter sebanayak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) batang10. Forklif Komatsu 3,5 Ton sebanyak 2 (dua) unit (rusak)11. Compressor Airman sebanyak 1 (satu) unit (rusak)12. Hoist demag 1 (satu) unit berupa :- 1 batang besi dengan panjang 4 Meter, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm- 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm- 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm13. 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm14. 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm15. Besi kotak warna kuning ukuran 55 CM x 55 CM, Panjang 4 meter sebanayak 1 (satu) batang16. Besi ram- ram ukuran Panjang 6 Meter, lebar 1 meter sebanayk 37 unit;17. 155 (Seratus lima puluh lima) lembar Seng;18. 300 (Tiga ratus ) batang besi kanal C;19. 1153 (seribu seratus lima puluh tiga) lembar seng (ukuran bervariasi);20. 291 (dua ratus sembilan puluh satu) batang besi Kanal C (ukuran bervariasi)21. 23 (dua puluh tiga) batang besi WF22. 38 ( tiga puluh delapan) batang besi bentuk tidak beraturan (besi tua), Dirampas untuk negara untuk dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.23. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : PRINT-249/P.3/Cpl.2/07/2014 tanggal 24 Juli 2014 beserta lampiran.24. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : PRINT-081/P.3/Cp.2/2011 tanggal 29 September 2011.25. 1 (satu) lembar asli tulisan tangan Surat Pengambilan Barang dari Proyek Exs PT. SAGARED TEAM oleh DJAMI ROTU, SH. tanggal 4 Maret 2012, a.n. security Wenfrit Nitbani.26. 1 (satu) lembar asli tulisan tangan Surat Pengambilan Barang oleh DJAMI ROTU, SH. tanggal 5 Maret 2012, a.n. security Feti Nitbani27. 1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan uang dari Yohanes Sami kepada Paulus Watang untuk Pembayaran Ex Gudang senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) 28. 1 (satu) lembar asli kwitansi penerimaan uang dari Yohanes Sammy kepada Paulus Watang untuk Pembayaran Panjar Tahap II Gudang tanggal 13 Oktober 2015 senilai Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);29. 1 (satu) lembar Kwitansi asli senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk pembayaran 1 gudang Marmer yang roboh di Takari desa Benu, Kec. Takari dari Paulus Watang kepada Djami Rotu Lede tanggal 10 Mei 2015 dengan Materai Rp. 6000;30. 1 (satu) lembar Kwitansi asli senilai Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) untuk Pembelian 2 For Klip rusak besi tua dan mesin-mesin dari Paulus Watang kepada Djami Rotu Lede tanggal 30 Juli 2015.31. 1 (satu) lembar Kwitansi asli senilai Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) untuk Pembelian Kanal H ex gudang Takari dari Paulus Watang kepada Djami Rotu Lede dengan Materai Rp. 6000.32. 1 Jepitan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-186/P.3/CPL.2/05/2015 tanggal 6 Mei 2015, Tetap terlampir dalam berkas perkara;33. 1 (satu) buah Hand Phone Motorola Moto G dengan catatan nomor Emai pada batrei : emai 1 359284050092169 dan Emei 2 359284050097169 Milik Tersangka Paulus Watang, Dikembalikan kepada Pemiliknya YaituPAULUS WATANG;34. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (asli) Nomor : SB 248600 K.35. 1 (satu) lembar Surat keterangan tanda lapor (asli) nomor : SKTL/020/XII/2015/ DIT LANTAStanggal 03 Desember 2015.36. 1 (satu) lembar surat keterangan telah Lapor tanggal 03 November 2015.37. 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Atas nama YULI ANGERTA dengan Nopol : L 9178 UA.38. 1 (satu ) lembar Surat Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor Nopol L 9178 UA tanggal 02 November 2015.39. 1 (satu) Unit Mobil Truk Mitsubishi warna Kuning dengan nomor Polisi : L 9178 UA. Dirampas untuk negara ;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 58/Pid. Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Statistik8045