Putusan PN RABA BIMA Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN.Rbi |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2017/PN.Rbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Taufiq Noor Hayat, Yanto Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ROMMY alias TAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet warna abu-abu bertuliskan toko perhiasan emas cantik yang berisikan:- 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto, 0,28 (nol koma dua delapan) gram;- 1(satu) plastic klip bening berisikan Kristal puih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua-dua) gram;- 1 (satu) plastic klip bening berisikan Kristal puih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram;.- 1 (satu) bendel klip bening kosongbertuliskan C-tik;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- .1 (satu) buah Hp merk nokia warna hitam;- 3 (tiga) buah hp masing-masing, 1 buah hp blackberry warna hitam, 1 buah hp merk nokia warna biru, 1 buah hp merk Samsung warna hitam;- 3 (tiga) buah bong lenngkap dengan alat hisap terbuat dari botol air mineral;- 2 (dua) buah bong kecil lengkap dengan alat hisap terbuat dari botol kaca bening dan botol kaca plastic merk morison;- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dengan sumbu terbuat dari plastic dan besi;- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp720.000,-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian: 5 (lima) lembar pecahan Rp100.000,-, 3 (tiga) lembar pecahan Rp50.000,-, 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,-, dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp10.000,-, dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2017/PN.Rbi.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2017/PN.Rbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2254 K/PID.SUS/2017
Pertama : 5/Pid.Sus/2017/PN Rbi
Statistik5915