Putusan PN BANDA ACEH Nomor 28/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 28/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 28/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNATIPIKORKORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.taswir |
Hakim Anggota | Inal Mardhiah, Hamidi Djamil.sh |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa Surdeni Sulaiman, SKM Binti H. Sulaiman Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Atau dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Surdeni Sulaiman, SKM Binti H. Sulaiman Ahmad dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak-hak terdakwa Surdeni Sulaiman, SKM Binti H. Sulaiman Ahmad dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;4. Menyatakan barang bukti berupa :A. 1. Asli Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS).B. 1. Memerintahkan Penuntut Umum segera setelah putusan ini diucapkan untuk mengembalikan uang Rp. 2.174.063.077,- (dua milyar seratus tujuh puluh empat juta enam puluh tiga ribu tujuh puluh tujuh rupiah) beserta bunga Bank selama berada pada rekening khusus Kejaksaan Negeri Lhoksukon harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Visa Karya Mandiri atau M. Saladin Akbar Bin Bachtiar Insya selaku Direktur PT. Visa Karya Mandiri; 2. Memerintahkan Penuntut Umum segera setelah putusan ini diucapkan untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening Nomor : 1504196301 pada BNI Cabang Lhokseumawe dari rekening Nomor : 0117919193 atas nama PT. Visa Karya Mandiri tersebut ;3. Memerintahkan Penuntut Umum segera setelah putusan ini diucapkan untuk mengembalikan uang honorarium Panitia Penerima dan Pemeriksa barang sejumlah Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pihak-pihak yang berhak yaitu kepada siapa uang itu disita oleh Penyidik ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 853 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 28/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik11428