- Menyatakan Terdakwa Dukri Diantoro Bin Muto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel foto copy data konsumen atas nama DUKRI DIANTORO Alamat Jatilaba Rt.002.Rw.010 Kel. Jatilaba Kec. Margasari Kab.Tegal,
- 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan hasil Survey debitur atas nama DUKRI DIANTORO,
- 1 (satu) bendel Asli Dokumen perjanjian pembiayaan dengan pernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 23-1077-08-39108 tanggal 6 Nopember 2014.
- 1 (satu) bendel salinan akta Jaminan Fidusia Nomor 303 tanggal 10 Nopember 2014 Notaris DINI WARASTUTI, SH.M. Kn, berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 No.1 A Semarang.
- 1 (satu) bendel sertifikat Fidusia Nomor : W13.00849210 AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 11-11-2014 Jam : 08:50:08 Wib yang berkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah.
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB 1 Unit kendaraan merk : Misubisi , Warna : Kuning Kombinasi, Tahun 2012 Jenis /Type : Dump Truk/FE super HD No. Ka.: MHMFE75P6CKO18656, No. Sin : 4D34T-H60119, No. Pol. G-1980-DG No. BPKB : J00077095 atas nama AHMAD KHAMAMI yang distempel sesuai aslinya.
- 1 (satu) bendel surat peringatan, somasi dan peberitahuan penarikan aslinya.
- 1 (satu) bendel dokumen eksekusi.
- 1 (satu) bendel formulir setoran angsuran dibitur kepada PT Bintang Mandiri Finance Tegal.
- 1 (satu) bendel tabel customer (data pembayaran debitur).
- 2 (dua) lembar foto copy dokumen penggalihan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranto Sabungan Silalahi, Hakim Anggota Ardhianti Prihastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semua surat-surat dari Nomor 1 sampai dengan nomor 11 tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 109 K/PID.SUS/2019
Pertama : 13/Pid.Sus/2018/PN Tgl
Statistik344124