- Menyatakan Terdakwa JOHAN KENDU alias JOHAN bin CARSAM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ;-----------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa JOHAN KENDU alias JOHAN bin CARSAM oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;---------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam putih Nopol B-3684-UED tahun 2014 berikut foto kopy STNK ;------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1320/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1320/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Susilo Utomo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oloan Harianja, hakim Anggota 2: Indri Murtini |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDikembalikan kepada saksi Danisri ;--------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1320/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1320/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/Pid/2021
Pertama : 1320/Pid.B/2019/PN. Jkt.Utr
Statistik4415