- MenyatakanTerdakwaDWI SUGANDI Alias GANDI Bin MURSINItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaDWI SUGANDI Alias GANDI Bin MURSINItersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit Handphone mrek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone mrek Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Honda Beat warna putih nomor polisi BM 3929 IC;
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Honda Beat warna putih nomor polisi BM 5333 IB;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Plw |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nurrahmi |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota 1: Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara atas nama Devi Alias Evi Bin Hasan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4700 K/PID.SUS/2020
Pertama : 80/Pid.Sus/ 2020/PN.Plw
Statistik2519