- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA TERGUGAT / PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI TANGGAL 4 FEBRUARI 2020 NOMOR 35/PDT.G/2019/PN.BKT SEKEDAR MENGENAI BIAYA PERKARA YANG AMAR LENGKAPNYA YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN EKSEKUSI TERHADAP OBYEK SENGKETA BERUPA SATU UNIT KENDARAAN MOBIL TOYOTA NEW AVANZA VELOZ 1.3 MT/TAHUN 2018 BERWARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BA 1193 MF, NOMOR RANGKA MHKM5EA4JJK028274, NOMOR MESIN INRF454566, STNK DAN BPKB ATAS NAMA VERRA RIDAYANI, TANPA MENUNJUKAN SURAT-SURAT YANG SAH ATAU SETIDAK MENUNJUKAN SERTIFIKAT FIDUSIA KEPADA PENGGUGAT SELAKU KONSUMEN ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA-BIAYA YANG DIBAYAR DIMUKA/DP (DOWN PAYMENT) SESUAI DENGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA HALAMAN 4 SEJUMLAH RP61.207.750,00 (ENAM PULUH SATU DUA RATUS TUJUH RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKOVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI TELAH WANPRESTASI TERHADAP KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN NOMOR KONTRAK 1310000994-PK-001TANGGAL 20 DESEMBER 2018;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKOVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat / Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 4 Februari 2020 Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Bkt sekedar mengenai biaya perkara yang amar lengkapnya yang berbunyi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit kendaraan mobil Toyota New Avanza Veloz 1.3 MT/tahun 2018 berwarna putih dengan nomor polisi BA 1193 MF, nomor rangka MHKM5EA4JJK028274, nomor mesin INRF454566, STNK dan BPKB atas nama Verra Ridayani, tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau setidak menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang dibayar dimuka/DP (down payment) sesuai dengan perjanjian pembiayaan pada halaman ?4? sejumlah Rp61.207.750,00 (enam puluh satu dua ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor Kontrak 1310000994-PK-001tanggal 20 Desember 2018;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekovensi/Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Putusan PT PADANG Nomor 86/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 86/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brmirdin Alamsyah |
Panitera | Evikson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Bkt
Banding : 86/PDT/2020/PT PDG
Statistik16081