- NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana menggantikan PENGGUGAT II.
- NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI menggantikan PENGGUGAT IV.
- NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK menggantikan PENGGUGAT III.
- NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT I.
- NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT V.
- NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana menggantikan PENGGUGAT II.
- NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI menggantikan PENGGUGAT IV.
- NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK menggantikan PENGGUGAT III.
- NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT I.
- NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT V.
- NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana menggantikan PENGGUGAT II.
- NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI menggantikan PENGGUGAT IV.
- NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK menggantikan PENGGUGAT III.
- NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT I.
- NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT V.
- NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana menggantikan PENGGUGAT II.
- NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI menggantikan PENGGUGAT IV.
- NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK menggantikan PENGGUGAT III.
- NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT I.
- NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN menggantikan PENGGUGAT V.
- YAFET VALENTHINUS WAINARISI, SP (Penggugat I) untuk menggantikan NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN
- ISMAEL IBRAHIM WATORA, S.H., M.T (Penggugat II) untuk menggantikan NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana
- LUSIA IMAKULATA HEGEMUR, S. Sos (Penggugat III) untuk menggantikan NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK
- Drs. RAFAEL SODEFA (Penggugat IV) untuk menggantikan NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI
- Pdt. LEONARD YAROLO, S.H (Penggugat V) untuk menggantikan NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN
- YAFET VALENTHINUS WAINARISI, SP (Penggugat I) untuk menggantikan NO 32 YUSAK KAMBUAYA, S.H, dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN
- ISMAEL IBRAHIM WATORA, S.H., M.T (Penggugat II) untuk menggantikan NO. 12 AMIRUDDIN SABUKU,S.Sos, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten Kaimana
- LUSIA IMAKULATA HEGEMUR, S. Sos (Penggugat III) untuk menggantikan NO. 27 AGUSTINA HOMBORE, S.E, dari UNSUR PEREMPUAN yang mewakili kabupaten FAK-FAK
- Drs. RAFAEL SODEFA (Penggugat IV) untuk menggantikan NO. 11 SEPTER WERBETE, S.E, dari UNSUR ADAT yang mewakili kabupaten TELUK BINTUNI
- Pdt. LEONARD YAROLO, S.H (Penggugat V) untuk menggantikan NO. 35 LEVINUS WANGGAI, S.Sos dari UNSUR AGAMA yang mewakili PROTESTAN
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 40/G/2017/PTUN.JPR |
|
Nomor | 40/G/2017/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yohanes C. Motulo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Arief Aditya Lukman, Hakim Anggota 1: Ratna Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------- I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan Penundaan Para Penggugat; II. DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima; III. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V untuk sebagian; 2. Menyatakan batal : A. Surat Keputusan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161. 92 ? 8564 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT MASA JABATAN TAHUN 2017 ? 2022 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 SEPANJANG LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161. 92 ? 8564 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT MASA JABATAN TAHUN 2017 ? 2022 dari UNSUR / PERWAKILAN :- WAKIL ADAT : WAKIL PEREMPUAN : WAKIL AGAMA: B. Surat Keputusan GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 224 / 169 / 9 / 2017 Tanggal 20 September 2017 SEPANJANG LAMPIRAN tentang PENETAPAN CALON ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT TERPILIH MASA KEANGGOTAAN 2017 ? 2022 dari UNSUR / PERWAKILAN : WAKIL ADAT : WAKIL PEREMPUAN : WAKIL AGAMA: 3. Mewajibkan Tergugat I untuk Mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161. 92 ? 8564 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT MASA JABATAN TAHUN 2017 ? 2022 TERTANGGAL 16 NOVEMBER 2017 SEPANJANG LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161. 92 ? 8564 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT MASA JABATAN TAHUN 2017 ? 2022 dari UNSUR / PERWAKILAN : WAKIL ADAT : WAKIL PEREMPUAN : WAKIL AGAMA: 4. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 224 / 169 / 9 / 2017 Tanggal 20 September 2017 SEPANJANG LAMPIRAN tentang Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat masa Keanggotaan 2017 ? 2022 dari UNSUR / PERWAKILAN : WAKIL ADAT : WAKIL PEREMPUAN : WAKIL AGAMA: 5. Memerintahkan Tergugat I untuk segera Memproses dan Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2017 - 2022 yang baru atas nama : 6. Memerintahkan Tergugat II untuk segera Memproses dan Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Periode 2017 - 2022 yang baru atas nama : 7. Menolak gugatan Penggugat VI dan Penggugat VII; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini.sebesar Rp. 1.465.000,- (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2017/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 40/G/2017/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/G/2017/PTUN.JPR
Kasasi : 170 K/TUN/2019
Banding : 96/B/2018/PTTUN.MKS
Statistik15276