Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 105/Pdt.G/2010/PN-LP |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2010/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | Syafril P. Batubara, Immanuel T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi No. 50 Desa Helvetia, Kecamatan. Sunggal. Kabupaten. Deli Serdang menurut hukum adalah milik Penggugat, sebagaimana yang disebut dalam Sertiffikat Bukti Hak Milik ( SHM ) No. 832/Helvetia;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigedaads ) berikut dengan segala akibat hukumnya;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat secara sukarela dan tampa beban serta menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voorbar bij vooraads) walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi;6. Menolak gugatan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Menghukum Tergugat-Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat-Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 571 PK/Pdt/2015
Pertama : 105/Pdt.G/2010/PN.LP
Statistik321