Putusan PN MOJOKERTO Nomor 660/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Para Pihak | -MOHAMMAD FAJARUDIN, S.H. -JUMADI als COBLEK bin SALAMUN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hj. Ardiani, Erhammudin |
Panitera | -ika Yunia R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Jumadi alias Coblek Bin Salamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum Menjualnarkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???DAN ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 8 (delapan) paket shabu kemasan plastic klip yang dimasukkan kedalam plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus lem;- 4 (empat) paket shabu kemasan plastic klip yang dimasukkan ke dalam plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus minyak urut;- 8 (delapan) paket shabu kemasan plastic klip dibungkus kertas tisu dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok;- 10 bendel plastic klip dimasukkan plastic klip;- 9 (Sembilan) bendel plastic klip dimasukkan plastic;- 1 (satu) unit timbangan digital warna camry warna silver;- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam;- 1 (satu) buah sepatu warna hitam;- 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna hitam;- 11 (sebelas) butir pil double L;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik730