Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Olman Sinaga |
Hakim Anggota |
.
Mulyanto, gading Muda Siregar |
Panitera | Mri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 661/PID.SUS/2018/PN BLS, TANGGAL 17 DESEMBER 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 661/Pid.Sus/2018/PN Bls, tanggal 17 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2420 K/Pid.Sus/2019
Banding : 39/PID.SUS/ 2019/PT PBR
Statistik2526