Putusan PA JOMBANG Nomor 0801/Pdt.G/2016/PA.Jbg |
|
Nomor | 0801/Pdt.G/2016/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugat wariswariskewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m.arufin |
Hakim Anggota | Chairul Anwar, Dra. Hj. Yuliannor |
Panitera | Lisyana Hamidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa almarhum DJANI BIN TAMSI telah meninggal dunia pada tahun 1963 dan almarhumah MARIATI BINTI SUMO meninggal dunia pada tahun 1960, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut;2.1. GISAH binti DJANI (anak perempuan) telah meninggal dunia pada tahun 2014 dengan meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak yaitu;2.1.1 Muliadi bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat I); 2.1.2 Munali bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat II);2.1.3 Mujiono bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat III);2.1.4 Badar bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat IV );2.2. PAI bin DJANI (anak laki-laki/Penggugat I) ;2.3. MALl bin DJANI (anak laki-laki/Tergugat V);2.4. SIBAN bin DJANI (anak laki-laki/Penggugat II) ;3. Menetapkan bahwa harta-harta yang berupa:1. Tanah sawah dengan ukuran panjang + 270 m dan lebar + 9,50 m = 2565 m2, yang tercantum dalam letter C Desa Brudu No. 61 Persil No. 15, atas nama DJANI P. GISAH, yang terletak di Dusun Sukorejo, Desa Brudu, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Patusan.- Sebelah Timur : Tanah/sawah milik Bu Darti/Pak Marji.- Sebelah Barat :Tanah/sawah milik Bu Misni.- Sebelah Selatan : patusan-saluran air(pametan)-Jalan Sawah.2. Tanah sawah dengan ukuran panjang 149 m2 dan lebar 10.75 m = 1601,75 m2, yang tercantum dalam letter C Desa Brudu No. 61 Persil No. 18, atas nama DJANI P. GISAH, yang terletak di Dusun Sukorejo, Desa Brudu, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Patusan-saluran air(pametan)-Jalan Sawah.- Sebelah Timur : Tanah/sawah milik pak Zainun Abidin.- Sebelah Selatan : Patusan.- Sebelah Barat : Tanah/sawah milik pak Marji3. Tanah sawah dengan ukuran panjang 269 m dan lebar 8,30 m = 2232,7 m2, yang tercantum dalam letter C Desa Brudu No. 61 Persil No. 90, atas nama DJANI P. GISAH, yang terletak di Dusun Sukorejo, Desa Brudu, Kec. Sumobito, Kab. Jombang, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Patusan-saluran air(pametan)-jalan sawah.- Sebelah Timur : Tanah/sawah milik bu Samini.- Sebelah Selatan : Batas Desa Plemahan .- Sebelah Barat : Tanah/sawah milik bu Darti /pak Marji.Adalah harta warisan (Tirkah) almarhum Djani bin Tamsi yang belum dibagi wariskan kepada para ahli warisnya ;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Djani bin Tamsi atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut :4.1. Gisah binti Djani ( almarhumah) sebagai anak perempuan (?????) mendapat 1/7 ( satu per tujuh) dari seluruh harta warisan almarhum Djani bin Tamsi, yang kemudian menjadi bagian dari ahli warisnya, yaitu :41.1. Muliadi bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat I); 41.2. Munali bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat II);41.3. Mujiono bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat III);41.4. Badar bin Ngalim (anak laki-laki/Tergugat IV );4.2. Pa?i bin Djani ( Penggugat I) sebagai anak laki-laki (?????) mendapat 2/7 (dua per tujuh) dari seluruh harta warisan almarhum Djani bin Tamsi;4.3. Mali bin Djani (Tergugat V ) sebagai anak laki-laki (?????) mendapat 2/7 (dua per tujuh) dari seluruh harta warisan almarhum Djani bin Tamsi;4.4. Siban bin Djani ( Penggugat II ), sebagai anak laki-laki (?????) mendapat 2/7 (dua per tujuh) dari seluruh harta warisan almarhum Djani bin Tamsi;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum nomor 3 tersebut diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.246.000.- (dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 35 K/Ag/2018
Pertama : 0801/Pdt.G/ 2016/PA.Jbg.
Statistik594