Putusan PN PADANG Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Yose Ana Roslinda, Astriwati |
Panitera | Hafizha |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- menyatakan Eksepsi Tergugat-Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat-Penggugat, Tergugat A dan Turut Tergugat adalah para ahli waris dari Almh. HALIMUN suku Koto, dan berhak mewarisi Tanah Objek Perkara bidang/tumpak satu (SHM No. 288/Kel. Lubuk Lintah, seluas + 733 M3), yang tercatat atas nama HALIMUN sebagai ganggam bauntuk bagi anak keturunan Halimun (alm); 3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara Tumpak Satu, Tumpak Dua, Tumpak Tiga dan Tumpak Empat tersebut berasal dari Tanah Harta Pusaka sebagai harta ganggam bauntuk bagi para Penggugat, Tergugat A dan Turut Tergugat, dibawah pengaturan dan pengawasan Penggugat Hutri sebagai mamak dalam keturunan Halimun;4. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan Tergugat A yang memanfaatkan dan atau membangun di areal/lokasi Akses Jalan Masuk ke Belakang menuju ke Tanah Objek Perkara Tumpak Tiga/Tanah Parak /SHM No. 900, baik yang dibangun diatas tanah Akses jalan masuk yang berada pada lokasi objek perkara Tumpak Satu maupun pada Tumpak Dua adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad); 5. Menghukum Tergugat A untuk membongkar bangunannya yang dibangun tepat pada posisi/area Tanah untuk Akses Jalan Masuk kebelakang dan mengosongkannya dari hak milik Tergugat A atau hak milik orang lain yang diperdapat darinya, yaitu mulai dari depan/pinggir Jalan Raya Kampung Kalawi sampai kebelakang menuju ke Tanah Objek Perkara Tumpak Tiga/Tanah SHM No. 900 secara baik-baik atas beban biaya Tergugat A sendiri, dan apabila Tergugat A engkar dapat dipaksa dengan bantuan aparat keamanan Negara RI yang berwenang (Polisi dan TNI)/Eksekusi; 6. Menghukum Tergugat B untuk melakukan perpanjangan/pembaharuan Perjanjian Sewa Tanah Bangunan Tower Telekomunikasi dengan Penggugat-Penggugat, Tergugat A dan Turut Tergugat yang telah didirikan oleh Tergugat B diatas sebagian lokasi Tanah Objek Perkara Tumpak Dua (SHM No. 899) tersebut untuk nantinya pada masa sewa Perpanjangan/Pembaharuan Pertama dan seterusnya; 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.762.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3476 K/Pdt/2016
Pertama : 09/Pdt.G/2015/PN Pdg
Statistik439