Putusan PN SINGARAJA Nomor 159/Pid.B/2014/PN.Sgr. |
|
Nomor | 159/Pid.B/2014/PN.Sgr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | Tjokorda Putra Budi Pastima, Anak Agung Gede Oka Mahardika |
Panitera | Luh Kasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias KOMANG LELANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan pemberatan???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KOMANG ARIMBAWA Alias KOMANG LELANG tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. DK 4485 UW Noka : MH35TL0068K950871 Nosin : 5 TL-951640.- 1 (satu) lembar STNK Yamaha Mio warna hitam No Pol DK 4485 UW An. GUSTI MADE ASTAWA Alamat Jalan Udayana No.05 Seririt Singaraja. Dikembalikan kepada saksi korban I GUSTI MADE ASTAWA Alias GUSTI.- 1 (satu) buah junci kontak merk Yasuho.Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014, oleh HARUNO PATRIADI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, S.H., dan ANAK AGUNG GEDE OKA MAHARDIKA, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh LUH KASIH, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MADE ASTINI, SH., Jaksa/Penuntut Umum serta terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH. HARUNO PATRIADI, SH., MH.ANAK AGUNG GEDE OKA MAHARDIKA, SH. Panitera Pengganti, LUH KASIH, SH |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2014/PN.Sgr.
Statistik920