Putusan PN BANJARBARU Nomor 20/Pdt.G/2014/PN. Bjb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2014/PN. Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasanur Rachman Syah Arif |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Sma Fandun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI;- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Trikora Bundaran Palam, Desa/ Kelurahan Guntung Payung (sekarang Guntung Manggis), Kecamatan Landasan Ulin Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru), Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 13.488 M2 ( tiga belas ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi), berdasarkan buku Tanah Hak Milik Nomor: 850 / Guntung Payung (sekarang Guntung Manggis) sebagaimana di uraikan dalam gambar situasi Nomor: 571/1983 tanggal 13 April 1983, dengan ukuran dan batas-batas: Sebelah Utara berukuran 110 meter, berbatas dengan Jalan Raya Trikora;Sebelah Timur berukuran 125,2 meter, berbatas dengan M. Ali;Sebelah Selatan berukuran 109,7 meter, berbatas dengan Transmisi;Sebelah Barat berukuran 109,4 meter, berbatas dengan Sukiyono;3. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosongdan baik tanpa beban apapun;5. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhitung sejak tahun 2013 sampai putusan pengadilan ini dilaksanakan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI;Menolak gugatan Rekonvensi yang diajukan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.236.000,00 (Satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2014/PN._Bjb.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2014/PN._Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 20/Pdt.G/2014/ PN.Bjb
Statistik12973