Putusan PN TANJUNG Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Tjg |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2015/PN.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hariyani |
Hakim Anggota | H.m. Rifa Rizah, Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Panitera | H.m.noryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa LIDIA WATI Als. LIDIA Binti M. TAUFIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIDIA WATI Als. LIDIA Binti M. TAUFIK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna putih DA 6555 FA beserta kunci kontaknya tanpa STNK ; Dikembalikan kepada Terdakwa ;- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CBR 150RE IN warna merah Nomor Polisi DA 2632 EM, No.Sin KC17E2202937, No.Ka : MLHKC1792E52937 beserta kunci kontak dan STNK nya ; Dikembalikan kepada saksi M. IRWANSYAH Bin H. SARBANI ;- 1 (satu) buah HP merk K-Phone ;- 2 (dua) paket serbuk bening yang diduga narkotika golonganI jenis sabu-sabu masing-masing seberat 6,02 (enam koma nol dua) dan 5,25 (lima koma dua lima) atau keseluruhannya seberat 11,27 (sebelas koma dua tujuh) gram Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2016/PT BJM
Kasasi : 622 K/PID.SUS/2016
Pertama : 202/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Statistik150