Putusan PN SIDOARJO Nomor 93/Pdt.G/2013/PN.Sda |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2013/PN.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy P Siregar |
Hakim Anggota | Endang Sriastining Wilujeng, . H. Fuad Muhammady |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IPADA KONPENSIDALAM EKSPSI- Menolak ekspsi Tergugat-I Konpensi/Penggugat-I Rekonpensi dan Tergugat-II Konpensi/Penggugat-II Rekonpensi serta Tergugat-IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.2. Menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat-I Rekonpensi, TergugatII Konpensi/Penggugat-II Rekonpensi, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan Obyek Sengketa dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah hak Tiani (sekarang Rauman Lukjito)- Sebelah Timur : Tanah Sawah (Sekarang Griyo Mapan Sentosa)- Sebelah Selatan: Tanah hak Pakeh (sekarang Yaumi dan Imam Safi'i)- Sebalah Barat : Jalan BUD (sekarang Jalan Raya Tropodo) adalah sah dan hak Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;4. Meyatakan pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat I Konpensi/Penggugat-I Rekonpensi atas obyek Sengketa hak milik Penggugat, kepada Tergugat IV cacat hukum dan dinyatakan tidak sah, kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan agar tidak dapat diterbitkan Sertifikat kepada Tergugat-I Konpensi / Penggugat-I Rekonpensi;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 932 atas nama Imam Syafi?i (Tergugat-II Konpensi/Penggugat-II Rekonpensi) luas 445 M2, diuraikan Gambar Situasi tanggal 10 Nopember 1995 no. 7021/1995 tidak sah atau Catatan hukum dinyatakan tidak berlaku kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.6. Menyatakan segala pihak-pihak yang yang berkaitan dalam putusan perkara ini, dinyatakan tunduk dalam putusan ini;PADA REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat-I Rekonpensi/Tergugat-I Konpensi dan Penggugat-II Rekonpensi/Tergugat-II Konpensi seluruhnya;PADA KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat-I konpensi/ Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat-II Konpensi/ Penggugat-II Rekonpensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.616.000,- ( dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2999 K/PDT/2015
Pertama : 93/Pdt.G/2013/PN Sda
Statistik10218