Putusan PN DENPASAR Nomor 496 /Pdt.G/2013/PN Dps |
|
Nomor | 496 /Pdt.G/2013/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Cening Budiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik ;3. Menyatakan bahwa kwitansi tanggal 30 April 2010 senilai Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembelian Tanah dan Bangunan Nomor : 22/Srikandi/BHR/I/2010 tanggal 30 April 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Nomor : 02, tanggal 2 Maret 2012 dan Akta Kuasa Nomor : 03, tanggal 2 Maret 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 15224 Surat Ukur tanggal 9 September 2010, No. 09427 atas nama Masfufah yang terletak di desa /kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Propinsi Bali ;7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyerahkan obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Recident Bukit Hijau Blok A 6 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali beserta bukti kepemelikannya berupa Sertifikat Hak Milik No.15224 kepada Penggugat sebagai pemiliknya ;8. Menghukum Tergugat atau pihak ketiga lainnya yang mendapat hak atas obyek sengketa untuk menyerahkan tanah dan rumah sengketa dalam keadaan lasia, baik, tanpa beban apapun kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah ;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 996.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA INTERVENSI 1. Menolak gugatan intervensi seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496__/Pdt.G/2013/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 496__/Pdt.G/2013/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 364 PK/PDT/2017
Kasasi : 1381 K/Pdt/2015
Banding : 174/Pdt/2014/PT.DPS
Pertama : 496/Pdt.G/2013/PN.Dps
Statistik6144