- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 9 MEI 2019 NOMOR 105/PDT.G/2018/PN PAL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI REDAKSI DIKTUM PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM KESEPAKATAN ANTARA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ADALAH SAH DAN MENGIKAT.
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI SEPANJANG MENGENAI PENGEMBALIAN TANAH OBJEK PERKARA KEPADA PENGGUGAT YAKNI : SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN BERUPA RUMAH TOKO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK MASING-MASING :
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK PERKARA DALAM KEADAAN KOSONG, AMAN TANPA SYARAT APAPUN SEKETIKA DAN SEKALIGUS BAIK SECARA BERSAMA-SAMA DAN/ATAU SECARA SENDIRI KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 9 Mei 2019 Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Pal yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi diktum putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum kesepakatan antara Para Terbanding semula Para Penggugat dan Para Pembanding semula Para Tergugat adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan wanprestasi sepanjang mengenai pengembalian tanah objek perkara kepada Penggugat yakni : sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa rumah toko sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik masing-masing :
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong, aman tanpa syarat apapun seketika dan sekaligus baik secara bersama-sama dan/atau secara sendiri kepada Para Terbanding semula Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;
Putusan PT PALU Nomor 54/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 54/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Bramat Khusaeri |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: 1. SHM NO.2187 DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH: - UTARA : TANAH HAK MILIK SIE RUSLAN/ SHM 110; - TIMUR : TANAH ROBBY SIANTO; - SELATAN : JL. SULTAN HASANUDIN II; - BARAT : TANAH ROBBY SIANTO; 2. SHM NO.110 DENGAN BATAS-BATAS, SEBELAH: - UTARA : TANAH SDR.CI MONA, WELLEM S, RAHIMIN M; - TIMUR : TANAH HADDY; - SELATAN : TANAH SDR.DEDI KOSASIH, ROBBY SIANTO, SIE RUSLAN; - BARAT : TANAH SDR. HJ.MISA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 1. SHM No.2187 dengan batas-batas, sebelah: - Utara : Tanah hak milik Sie Ruslan/ SHM 110; - Timur : Tanah Robby Sianto; - Selatan : Jl. Sultan Hasanudin II; - Barat : Tanah Robby Sianto; 2. SHM No.110 dengan batas-batas, sebelah: - Utara : Tanah sdr.Ci Mona, Wellem S, Rahimin M; - Timur : Tanah Haddy; - Selatan : Tanah sdr.Dedi Kosasih, Robby Sianto, Sie Ruslan; - Barat : Tanah sdr. Hj.Misa; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1046 K/Pdt/2020
Banding : 54/PDT/2019/PT PAL
Statistik11856