- Menyatakan terdakwa ALDI KURNIAWAN PUTRA Als EMBOS Bin (Alm) ALI RUSDIANTOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair.
- Membebaskan terdakwaALDI KURNIAWAN PUTRA Als EMBOS Bin (Alm) ALI RUSDIANTOoleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan terdakwa ALDI KURNIAWAN PUTRA Als EMBOS Bin (Alm) ALI RUSDIANTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi Tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,34 (satu koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) batang rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) bendel kertas rokok bertuliskan SINDEN.
- 1 (satu) bendel kertas rokok bertuliskan CAP WAYANG.
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil warna Merah.
- 1 (satu) kotak rokok warna Hitam.
- 1 (satu) Handphone SONY warna Hitam dengan nomor seluler WA 0895 3839 000 07.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih No.Pol. R-4409-SG berikut STNK An. ALDI KURNIAWAN PUTRA.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Bms |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2019/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullah Mahrus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Wahyudi, Br Hakim Anggota Randi Jastian Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.6.000,- (enam riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2019/PN Bms
Statistik15515