- Menyatakan terdakwa A. Saharuddin, S.Ag., S.H.., M.Si Bin A. Baso Mawakka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa A. Saharuddin, S.Ag., S.H.., M.Si Bin A. Baso Mawakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa A. Saharuddin, S.Ag., S.H.., M.Si Bin A. Baso Mawakka ,untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp Rp. 492.191.200,- (empat ratus Sembilan puluh dua juta seratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seleuruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Rabat Beton Galung Malang.
- Rabat Beton Lembang-galung.
- Rabat Beton Tapuan.
- Rabat Beton Mattoangin.
- Pekerjaan Jamban Warga.
- Rabat Beton Galung Malang.
- Rabat Beton Lembang-Galung.
- Rabat Beton Jalan Lembang.
- Rabat Beton Tapuan.
- Rabat Beton Balimbongan.
- Jamban Warga.
- Pembangunan Talud.
- Pembangunan Jembatan Beton 1.
- Pembangunan Jembatan Beton 2.
- ipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Sainal, S.Pd. bin Cami;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 113/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Andi Syukri Syahriri |
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) rangkap SK (Surat Keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 020/KEP/I/2017, tanggal 30 Januari 2017, tentang pengukuhan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan pelaksana lingkup pemerintah Kab. Enrekang; 2. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen UU RI. No. 6 tahun 2014 tentang desa; 3. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PP No. 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU RI. No. 6 tahun 2014, tentang desa; 4. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERMENDES No. 22 tahun 2016, tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017; 5. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERMENDES No. 4 tahun 2017, tentang perubahan atas permendes No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017; 6. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERMENDAGRI No.113 tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa; 7. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERKA LKPP No.13 tahun 2013, tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa; 8. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERKA LKPP No. 22 tahun 2015, tentang perubahan atas PERKA LKPP No. 13 tahun 2013, tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa; 9. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERBUP Enrekang No. 39 tahun 2017, tentang perubahan atas PERBUP No. 13 tahun 2017, tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di Kab. Enrekang; 10. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERBUP Enrekang No. 11 tahun 2017, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERBUP Enrekang No. 12 tahun 2017, Tentang tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa di kabupaten Enrekang; 12. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERMENDAGRI No. 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; 13. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen PERMENDAGRI No. 84 tahun 2015, tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 14. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait SK (Surat Keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 417/KEP/X/2011, tanggal 18 Oktober 2011, tentang mutasi dan promosi PNS dalam jabatan struktural, kepala sekolah dan pengawas sekolah lingkup pemerintah Kab. Enrekang; 15. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PP No. 8 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas PP No. 60 tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN ; 16. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PERMENDES No. 21 tahun 2015 tentang penetapan perioritas penggunaan Dana Desa tanhun 2016 ; 17. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PERMENKEU No. 49/PMK/07/2016, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa; 18. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PERMENDAGRI No. 114 tahnun 2014 tentang pedoman pembangunan desa; 19. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PERBUB KAB. ENREKANG No. 3 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa setiap desa di Kab. Enrekang TA. 2016; 20. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait PERBUB ENREKANG No. 10 tahun 2016, tentang perubahan atas PERBUB No. 4 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kab. Enrekang tahun 2016 ; 21. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen yang telah dilegalisir berupa SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dengan Nomor : 76/DPMPTSP/SITU/III/2018, an. MUKHSIN, nama Perusahaan CV . MUDAFFAR, yang di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Enrekang, tertanggal 13 Maret 2018 dan berlaku s/d tanggal 18 Mei 2021. 22. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen yang telah dilegalisir berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan Nomor : 94/DPMPTSP/TDP/III/2018, an. Nama perusahaan CV. MUDAFFAR, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Enrekang, tertanggal 13 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan tanggal 08 mei 2022; 23. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen yang telah dilegalisir berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil dengan Nomor : 44/DPMPTSP/SIUP-CV/III/2018 a.n. perusahaan ???CV. MUDAFFAR, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Enrekang, tertanggal 13 Maret 2018. 24. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SK (Surat Keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 619/KEP/XII/2015, tanggal 31 Desember 2015, tentang penetapan bendahara penerima dan bendahara pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Enrekang T.A. 2016; 25. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SK (Surat Keputusan Bupati Enrekang) Nomor : 27/KEP/II/2017, tanggal 1 Februari 2017, tentang penetapan bendahara penerima dan bendahara pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Enrekang T.A. 2017; 26. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SP2D (Surat perintah pencairan dana) untuk desa tungka Tahap I (pertama) T.A. 2016, dengan nomor : 00210/SP2D/2016/LS/V/2016, tanggal 18 Mei 2016 ; 27. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SP2D (Surat perintah pencairan dana) untuk desa tungka Tahap II (kedua) T.A. 2016, dengan nomor : 01565/SP2D/2016/LS/XII/2016, tanggal 15 November 2016 ; 28. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait SP2D (Surat perintah pencairan dana) untuk desa tungka Tahap I (pertama) T.A. 2017, dengan nomor : 00421/SP2D/2017/ LS/VI/2017, tanggal 19 Juni 2017; 29. 1 (satu) lembar surat perintah tugas asli No. : 414.2/SPT-PD-0113/P3MD-SET/2016, tanggal 04 Januari 2016. 30. 1 (satu) Rangkap foto copy desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa Ta. 2016 pada Desa Tungka yang berisi RAB kegiatan pekerjaan infrastruktur yang belum ditanda tangani antara lain: 31. 1 (satu) Rangkap foto copy desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Dana Desa Ta. 2017 pada Desa Tungka yang berisi RAB kegiatan Pekerjaan infrastruktur yang belum ditanda tangani antara lain: 32. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Bupati Enrekang (Sk) nomor : 602/Kep/XI/2014, tanggal 19 November 2014 tentang penunjukan pengelola kas umum daerah pada bank Sulselbar (PT Bank SULSELBAR) Cabang Enrekang tahun 2014. 33. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen surat pencairan Dana SP2D Anggaran Desa Tungka untuk Tahap I Ta. 2016 dengan Nomor Surat : 00210/SP2D/2016/LS/V/2016 tanggal 18 mei 2016. 34. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen surat pencairan Dana SP2D Anggaran Desa Tungka untuk Tahap II Ta. 2016 dengan Nomor Surat : 01565/SP2D/2016/LS/XII/ 2016 tanggal 15 November 2016. 35. 1 (satu) lembar Dokumen Asli berupa Rekening koran dengan Nama nasabah Rekening kas umum Daerah kab. Enrekang dengan no. Rek. 121-001-000000017-7, periode 20 Mei 2016 s/d tanggal 20 mei 2016, tanggal proses 15 Mei 2018. 36. 1 (satu) lembar Dokumen asli berupa Rekening koran dengan Nama nasabah Rekening kas umum Daerah kab. Enrekang dengan no. Rek. 121-001-000000017-7, periode 17 November 2016 s/d tanggal 17 November 2016, tanggal proses 15 Mei 2018. 37 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Buku kas Umum Daerah kab Enrekang T.A. 2016 Lembar kedelapan tanggal 17 november 2016. 38. 1 (satu) lembar foto copy Dokumen surat pencairan Dana SP2D Anggaran Desa Tungka untuk Tahap I Ta. 2017 dengan Nomor Surat : 00421/SP2D/2017/LS/VI/ 2017 tanggal 19 Juni 2017. 39. 1 (satu) lembar Dokumen asli berupa Rekening koran dengan Nama nasabah Rekening kas umum Daerah kab. Enrekang dengan no. Rek. 121-001-000000017-7, periode 20 Januari 2017 s/d tanggal 20 Juni 2017, tanggal proses 15 Mei 2018. 40. 1 (satu) rangkap Dokumen Asli Buku kas Umum Daerah kab Enrekang T.A. 2017 Lembar kedelapan tanggal 20 Juni 2017. 41. 1 (satu) lembar nota asli pembelian bahan material semen Bosowa 40 Kg sebanyak 900 sak dengan harga satuan Rp. 45.500,-/sak (empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan total harga Rp. 40.950.000,- (empat puluh Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di TOKO MUDAFFAR untuk pekerjaan didusun Galung, Nota tertanggal 5 Juli 2017; 42. 1 (satu) lembar nota asli pembelian bahan material semen Bosowa 40 Kg sebanyak 400 sak dengan harga satuan Rp. 45.500,-/sak (empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan total harga Rp. 18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) di TOKO MUDAFFAR untuk pekerjaan Tungka, Nota tertanggal 5 Juli 2017; 43. 1 (satu) lembar nota asli pembelian bahan material semen Bosowa 40 Kg sebanyak 350 sak dengan harga satuan Rp. 45.500,-/sak (empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan total harga Rp. 15.925.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) di TOKO MUDAFFAR untuk pekerjaan didusun Tapuan, Nota tertanggal 5 Juli 2017; 44. 1 (satu) rangkap dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa (ADD dan DD) Tahap I (pertama) pada Desa Tungka Kec. Enrekang Kab. Enrekang periode Tahap I T.A. 2017. 45. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (Sk) Bupati Enrekang nomor : 316/Kep/VI/2011, tanggal 27 Juni 2011 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tungka Kec. Enrekang Kab. Enrekang; 46. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan (SK) Asli Kepala Desa Tungka nomor : 09 Tahun 2014 tentang pengangkatan Bendahara Desa Tungka, tanggal 10 November 2014; 47. 1 (satu) buah Buku Rekening asli nama nasabah Desa Tungka, Nomor Rek : 121-202-000001255-6; 48. 1 (satu) rangkap rekening koran Asli nama Nasabah Desa Tungka, no Rekening : 121-202-000001255-6, periode 01 Januari 2015 s/d 28 Nopember 2017. Tanggal proses 02 April 2018; 49. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap I Penggunaan Anggaran Desa (ADD dan DD) pada Desa Tungka kec. Enrekang kab. Enrekang Periode TA. 2016; 50. 1 (satu) rangkap foto copy dokumen terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahap II Penggunaan Anggaran Desa (ADD dan DD) pada Desa Tungka kec. Enrekang kab. Enrekang Periode TA. 2016; 51. 1 (satu) rangkap foto copy Surat perintah tugas yang telah dilegalisir Nomor : 414.2/SPT-PD-0115/P3MD-SET/2016 tanggal 04 januari 2016, dimana surat perintah tugas tersebut berlaku sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016; 52. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa yang telah dilegalisir Nomor : 414.2/SPK-PD-0115/P3MD-SET/2016 tanggal 04 januari 2016. 53. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Tugas yang telah dilegalisir Nomor : 414.2/SPT-PD-063/P3MD-SET/2017 tanggal 10 januari 2017, dimana surat perintah tugas tersebut berlaku sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. 54. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa yang telah dilegalisir Nomor : 414.2/SPK-PD-063/P3MD-SET/2017 tanggal 10 januari 2017. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik12366