- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI ;
- Menyatakan bahwa hutang PARA PENGGUGAT yaitu PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V dan PENGGUGAT VI, kepada TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II telah lunas ;
- Menghukum PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng mengembalikan kelebihan uang pembayaran hutang PENGGUGAT I sebesar Rp34.608.543.904,- (tiga puluh empat miliar enam ratus delapan juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat rupiah) kepada Para Penggugat ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk mengembalikan dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal putusan ini, seluruh aset-aset milik PENGGUGAT yang dijaminkan kepada TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II yaitu berupa:
- ?? Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA / PENGGUGAT III, dan diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi nomor 10.224/1992 tanggal 27 November 1992 seluas 4.050 m2, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1966, yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat ;
- ?? Sertipikat Hak Milik Nomor 1884/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur nomor 285/Ciketing Udik/2001 tanggal 17 Mei 2001, seluas 963 m2, yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat ;
- ?? Sertipikat Hak Milik nomor 1885/Desa Ciketing Udik, terdaftar atas nama Harry Sapto Soepojo dan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur nomor 284/Ciketing Udik/2001 tanggal 17 Mei 2001 seluas 1.000 m2, yang terletak di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat ;
- ?? Surat-surat bukti kepemilikan mesin-mesin milik PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA ;
- ?? 152.000 (seratus lima puluh dua ribu) saham milik PENGGUGAT II / PT. SUMMA DINAMIKA di PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 245/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 245/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Much. Muhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahlanbr Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Panitera | Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya : DALAM POKOK PERKARA: 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 916.000,- ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR
Statistik476153