- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan Igirisa Rubama adalahsebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tangga 13 April 2019;
- Menetapkan ahli waris Igirisa Rubama adalah :
- Salmin Suleman,(Isteri) , agama Islam;
- Iwan Abubakar, (anak laki-laki), agama Islam;
- Anton R. Abubakar, (anak laki-laki), agama Islam
- Joni Rubama, (anak laki-laki), agama Islam
- Nona Abubakar (almarhumah) dengan anak-anak masing-masing Melki Nur (anak laki-laki), Renaldi Nur (anak laki-laki) dan Sridevi Oktaviani (anak perempuan) dan Tiara Amelia Ibrahim (anak perempuan);
- Jamia Gusasi (isteri 2)
- Febri Rubama (anak laki-laki), agama Islam
- Sandra Rubama (anak perempuan), agama Islam;
- Udin Rubama, (anak laki-laki), agama Islam;
- Menetapkan harta warisan Igirisa Rubama adalah
- Idrus Kohe seluas 75m2diatasnya telah dibangun rumah semi permanen;
- Sui Akuki seluas 180m2diatasnya telah dibangun rumah semi permanen;
- Pr. Emu Manjodan lk. Ajan Hatika (suami istri) seluas 180m2diatasnya telah dibangun rumah semi permanen;
- Hamsah Rahman alias Aci Hamu seluas 239m2diatasnya telah dibangun rumah semi permanen;
- Rois Patila seluas 150m2diatasnya telah dibangun rumah semi permanen;
- Upin Laiya (laki-laki) seluas 905 m2
- Ismail Arafa (laki-laki) seluas 300 m2
- Mansur Patila (laki-laki) seluas 494 m2
- Ruas Jalan milik pemerintah daerah Kabupaten Boalemo;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Pengugat dan Tergugat untuk membagi harta harta warisan tersebut sebagaimana tersebut dalam diktum 4 dan 5, setelah dibagi harta bersama (diktum 4) antara Pewaris (Igirisa Rubama) dan Tergugat I (Jamia Gusasi);
- Menghukum kepada para Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ), secara tanggung renteng;
Putusan PA TILAMUTA Nomor 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misman Hadi Prayitno, S.ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Sastra Maryono Rivai, Br Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusra N. Paramata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut tergugat III; DALAM POKOK PERKARA 4.1 Tanah kintal/kebun seluas15.686m2telah bersertifikat hak milik Nomor: 239/Polohungo atas nama Igirisa Rubama (almarhum), yang diatasnyaterdapatbangunanrumah permanen seluas +35 m2dan tumbuh tanaman kelapa +261 pohon, terletak di Desa Polohungo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanahnya Iki Puluhulawa Sebelah Timur berbatas dengan tanahnya Sangga Samaun dan tanahnya Abdulah Duma Sebelah Selatan barbatas dengan tanahnya Idris Hagolo Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Trans Luas tanah tersebut telah berkurang karena terjadi penjualan tanah oleh Igirisa Rubama kepada masing-masing : 4.2 Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada diktum 4.1 di atas adalah merupakan harta bersama pula antara Pewaris (igirisa Rubama) dan Tergugat I (Jamia Gusasi) yang belum dibagi; 2 orang isteri masing-masing : Salmin Suleman mendapat 1/8 Jamia Gusasi mendapat 1/8 5 orang anak laki-laki masing-masing : Iwan Abubakar mendapat bagian 2/12 Anton R. Abubakar mendapat 2/12 Joni Abubabakar mendapat 2/12 Febri Rubama mendapat 2/12 Udin Rubama mendapat 2/12 2 orang anak perempuan masing-masing Nona Abubakar mendapat 1/12 yang dibagi kepada ahli waris pengganti (4 orang anak almarhumah) dan Sandra Rubama mendapat 1/12 menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp. 3.00.000,- (tiga juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/AG/2021
Pertama : 65/Pdt.G/2020/PA.Tlm
Statistik10952